UMP Bali
UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi
Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, Ini Daftar 9 UMK, 5 Kabupaten di Bawah Standar, Badung Tertinggi
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Adapun UMP Bali untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp100.000 dari Rp2.713.762 menjadi Rp2.813.762.
Penetapan tersebut pun berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan dengan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan pada Senin 27 November 2023 dikutip Tribun Bali dari Antara.
Baca juga: Ini Usulan UMK Karangasem, Gianyar, dan Jembrana Tahun 2024, UMP Bali Rp 2.813.672
“Kamis sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernu Bali dan terbit keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/20233 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.762 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik 3,68 persen,” ujarnya.

Sehingga per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh perusahan di Bali harus menerapkan regulasi penguhapahan teersebut.
Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan Kabupaten dan Kota di Bali untuk tahun 2024 mendatang.
1. UMK Buleleng Diusulkan Naik Rp25 Ribu
Kekecewaan timbul dari DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng tak kala jumlah nominal UMK Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 atau Rp 25.342.
Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupah di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (23/11).
Ditemui seusai rapat, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp Rp 25.342.
Sebab para buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206.
Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.
Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebut usulan kenaikan UMK 0,93 persen ini didapatkan dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mengingat usulan UMK Buleleng ini berada dibawah UMP Bali, Sumertajaya pun menyerahkan kepada Pemprov Bali apakah akan ditetapkan atau tidak.
2. UMK Karangasem Diusulkan Naik Rp 21.132
Selanjutnya, UMK Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396.
Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.730.264.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa, mengatakan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan belum menerapkan UMK tahun ini.
Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan di sektor pariwisata.
Baca juga: UMK Karangasem Naik, 65 Persen Perusahaan Belum Terapkan Upah Minimum
Perusahaan yang belum menerapkan UMK diduga karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.
3. Jembrana Naik Rp24 Ribu
Dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.
Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya.
Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp2.813.672.
KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.
Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.
Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo.
Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.
"Secara umum dewan pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.
Baca juga: UMK Jembrana Hanya Naik Rp24 Ribu, Upah Pekerja Disepakati Gunakan UMP Bali 2024
4. UMK Tabanan Diusulkan Naik 3,13 Persen
Selanjutnya, UMK Tabanan oleh Dewan Pengupahan Tabanan menyepakati usulan kenaikan dari yang semula Rp 2.824.613, menjadi Rp 2.913.164.
Hal tersebut berdasarkan rapat yang digelar pada Rabu 22 November 2023 kemarin.
Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsana, mengatakan bahwa dalam rapat kemarin dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
UMK Tabanan sebelumnya naik hingga 6,84 persen, pada 2022 lalu. Dan saat ini diusulkan naik sebesar 3,13 persen.
“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ucapnya, Kamis 23 November 2023.

Ia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen sendiri itu melihat dan menimbang dari formulasi PP 51 tahun 2023.
Dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen.
Sehingga disepakati kenaikan 3,13 persen atau sekitar Rp 88.551.
“Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Tabanan Usulkan UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164
Budiarsana mengaku, bahwa saat ini hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur.
5. UMK Bangli Naik Tapi Di Bawah UMP Bali
Di sisi lain, meskipun UMK Bangli mengalami kenaikan, namun nominal tersebut masih di bawah UMP yang ditetapkan Pemprov Bali.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan, UMK Bangli tahun 2024 telah dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bangli, Rabu, 22 November 2023.
Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 sejatinya mengalami peningkatan.
Bahkan nominalnya terbilang cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742.
Kendati demikian, Wardani tidak memungkiri hasil akhirnya masih dibawah UMP Bali 2024.
Yakni sebesar Rp 2.813.672.
Oleh sebab itu pada tahun 2024 mendatang, upah minimum Bangli kembali mengacu pada UMP Bali.
"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu tidak ada Kabupaten Bangli," ujar mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini.
Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali
6. UMK Klungkung Naik Rp 25 Ribu
Sama dengan UMK Bangli, UMK Klungkung turut diusulkan mengalami kenaikan, namun masih tetap di bawah UMP Bali 2024.
Hal tersebut pun berdasarkan ketentuan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung dimana untuk tahun 2024 disepakati, besaran UMK di Klungkung tahun 2024 sebesar Rp.2.740.051,05.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat penentuan UMK di Klungkung dilaksanakan, Kamis (23/11/2023) dengan mengundang ASPINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Klungkung, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Klungkung, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud, BPS Klungkung, dan intansi terkait.
Hanya saja kenaikan ini, tidak membuat UMK Klungkung berada diatas UMP Bali yang mencapai Rp2.813.673.
"Sesuai dengan PP 51 th 2023, apabila UMK kabupaten sama atau lebih kecil dari UMP. Maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK, jadi memakai UMP," ujar Sumarta, Kamis (23/11/2023).
7. UMK Gianyar 2024 Naik Rp 91.032.78
Di Gianyar, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK yakni naik Rp 91.032.78 dari UMK 2023.
Namun nominal tersebut masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Bali untuk nantinya bisa disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
"Disnaker Gianyar tanggal 23 November 2023 sudah rapat dengan Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh semua anggota yaitu dari unsur perusahaan, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, dan unsur pemerintahan," kata Kepala Disperindag Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, Jumat 24 November 2023.

Kata dia, berdasarkan PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dalam penghitungan formula upah minimum, telah ditetapkan melalui 3 indikator yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dari hasil penghitungan tersebut didapatkan hasil UMK Gianyar tahun 2024 Rp 2.928.713.
Baca juga: UMK Gianyar 2024 Dirancang Naik Rp 90 Ribu Lebih
UMK tersebut naik Rp 91.032.78 (3.21 persen) dari UMK tahun lalu Rp 2.837.680.
8. UMK Denpasar Diusulkan Naik Rp 102.177
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Ida Ayu Dewi Artini mengungkapkan jika UMK Kota Denpasar disepakti mengalami kenaikan sebesar Rp 102.177 atau sebesar 3,4 persen dari UMK tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan tersebut, UMK Kota Denpasar tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.096.823.
Sementara UMK tahun 2023 adalah Rp 2.994.464.
Selanjutnya usulan UMK ini akan ditetapkan oleh provinsi Bali bersama usulan di kabupaten/kota lainnya.
Ia menambahkan, usulan ini sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada 22 Nopember 2023 lalu.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan ini.
Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2024 Diusulkan Naik Rp 102.177
"Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen," katanya pada Sabtu 25 November 2023.
9. UMK Badung Jadi yang Tertinggi
Diantara Kabupaten dan Kota yang mengusulkan jumlah UMK untuk Tahun 2024, UMK Bandung keluar menjadi yang tertinggi.
Mengingat peningkatan UMK Bandung untuk tahun 2024 mencapai 4,89 persen.
Artinya dari Rp3.163.837,32 besaran UMK meningkat Rp154.791 atau 4,89 persen dan menjadi Rp3.318.628.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Minggu 26 November 2023 tidak menampik hal tersebut.
Namun dirinya enggan membeberkan lebih detail terkait UMK itu.
"Sejatinya proses pembahasan usulan UMK Badung tahun 2024 telah rampung. Namun untuk data akan disampaikan secara resmi oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Karena belum ditandatangani Bapak Bupati," ujarnya.
Mantan Kadis DLHK Badung itu pun mengakui, rencananya, Senin 27 November 2023 (hari ini) pihaknya akan menghadap Bupati Badung untuk tanda tangan UMK Badung 2024.
Baca juga: UMK Badung Masih Tertinggi di Bali, Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp3.318.628
"Kami sudah rapat-rapat, dan semuanya sudah selesai. Hanya saja, hasil rapat itu akan kami laporkan dulu kepada Bapak Bupati. Rencananya besok beliau akan tanda tangan dan menyampaikan keterangan resminya. Mohon tunggu sedikit lagi," tegasnya lagi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.