Kasus Kekerasan Seksual Anak
Siswi 15 Tahun Diduga Dirudapaksa 4 Pria di Buleleng, Kasus Kekerasan Seksual Anak Memprihatinkan
Seorang siswi berusia 15 tahun diduga dirudapaksa secara bergiliran oleh empat pria di Kabupaten Buleleng.
Rata-rata, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap di Jembrana adalah seorang pria 51 tahun berinisial HRY yang mengaku sebagai orang spiritual kemudian menggagahi anak gadis berusia 14 tahun. Bahkan, korbannya saat ini hamil 30-an minggu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, mengakui sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut.
Setiap tahun, kasus yang melibatkan perempuan dan anak selalu meningkat. Sehingga, pihaknya lebih menekankan kepada seluruh elemen terutama pemerintah untuk lebih mengedepankan upaya preventif.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak di Jembrana Divonis 10 Tahun Penjara, Putusan Berkurang 5 Tahun dari Tuntutan JPU
Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejari Jembrana juga kerap menjadi narasumber atau pemateri untuk memberikan pemahaman terkait hukum seperti terkait UU perlindungan anak, UU tindak pidana kekerasan seksual, UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), hingga UU pornografi juga.
Tujuannya agar masyarakat menjadi paham dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Dalam beberapa kesempatan kami berpartisipasi untuk menyampaikan tentang penerangan hukum kepada masyarakat agar semakin paham," jelas Delfi, Senin (25/12).
Upaya preventif yang dilakukan seperti memberikan penyuluhan, menyediakan pelayanan pengaduan atau pelaporan hingga penyediaan rumah aman.
Layanan pengaduan ini menjadi penting karena selama ini korban juatru cenderung takut melapor dengan berbagai faktor.
Misalnya, masih ada hubungan darah dengan pelaku sehingga takut aib keluarga terbongkar, menerima ancaman atau intimidasi dan lainnya. Di sisi lain, hingga saat ini Kabupaten Jembrana belum memiliki rumah aman.
"Setiap daerah sebenarnya wajib punya rumah aman dan menyediakan layanan pelaporan atau pengaduan khusus dari masyarakat terkait PPA. Kami harap bisa segera direalisasikan," tegasnya.
Hukum Maksimal Pelaku
Sementara Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa dituntut hukuman maksimal. “Karena bagi kami pelaku itu sudah merusak masa depan korban," tegasnya.
Sri Utami menegaskan, selain menimbulkan trauma berkepanjangan, masa lalu juga mengancam keberlangsungan hidup korban. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, korban kekerasan seksual kadang ditolak oleh keluarga pasangannya karena mengetahui masa lalunya.
Yang lebih menyesakkan, apa yang terjadi pada korban tak diperhitungkan pelaku dan juga orang lain.
Terkadang, ada pelaku atau keluarganya yang dengan entengnya meminta maaf kepada korban serta keluarganya tanpa mempertimbangkan psikologis korban.
Baca juga: JPU Siapkan Berkas Dakwaan Kasus Rudapaksa Siswi SD di Buleleng, Segera Dilanjutkan ke Persidangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.