Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Bayar Rp5,1 M untuk Santunan Kematian Tahun 2023 dan Lunasi Utang 2020 - 2022
Setelah terhitung sebagai utang, akhirnya Pemkot Denpasar melunasi santunan kematian tahun 2023 beserta utangnya sebesar Rp5,1 miliar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah terhitung sebagai utang, akhirnya Pemkot Denpasar melunasi santunan kematian tahun 2023.
Di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melunasi pembayaran santunan kematian tersebut sebesar Rp 5.190.000.000 atau Rp 5,1 miliar lebih.
Santunan kematian itu dikeluarkan sebagai reward masyarakat yang taat mengurus akta kematian ke Disdukcapil.
Baca juga: 17 Anak Punk Meresahkan Warga, Satpol PP Kota Denpasar Akan Lakukan Sidang Tipiring
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, ada dua mekanisme proses pembayaran santunan kematian ini.
Di mana pembayaran pertama merupakan utang santunan dari Dinas Sosial dari tahun 2020, 2021 dan 2022 yang belum terbayarkan sekarang sudah dilunasi.
Baca juga: Denpasar Siapkan Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pembuatan Ogoh-Ogoh Bagi 360 Sekaa Teruna
“Total hutang yang belum terbayarkan tersebut sebesar Rp4.446.000.000 dari 2.151 orang penerima santunan,” katanya Senin 7 Januari 2024.
Dari tahun 2020-2021 besaran dana santunan per kematian masing-masing Rp 1 juta.
Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 2,5 juta per kematian.
Baca juga: 60 Persen Wanita Gugat Cerai, Tahun 2023 PN Denpasar Tangani 1.436 Kasus Perdata, 1.108 Pidana
Sementara untuk santunan kematian tahun 2023 sudah terbayarkan sejak bulan Maret 2023 hingga Desember 2023.
Selama periode tersebut, santunan kematian yang sudah dikeluarkan untuk 2.076 orang sebesar Rp 5.190.000.000.
Pada periode tersebut masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta perorangan.
Ia menambahkan, pencairan bukan utang dilakukan bulan Maret-19 November 2023 dengan total Rp 4.487.500.000 untuk 1.795 orang.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Sidang Pidana PN Denpasar Didominasi Perkara Narkoba
Sementara dengan adanya Perwali baru, pembayaran periode setelah 19 November-Desember 2023 pun telah dilakukan dengan nilai Rp702.500.000 untuk 281 orang
Pembayaran dilakukan setelah keluarga yang meninggal mengurus akta kematian tepat waktu.
"Ini reward bagi mereka yang mengurus akta kematian tepat waktu. Kami berikan apresiasi,” katanya. (*)
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
SETELAH SEHARI DITUTUP, Pelabuhan Sanur Denpasar Kembali Beroperasi, Kondisi Cuaca Terus Dipantau |
![]() |
---|
Hasil Panen Rumput Laut di Serangan Tak Menentu, Nyoman Puja Bersyukur Masih Didukung Banyak Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.