Berita Tabanan
Bau Busuk Peternakan Babi Berujung Paruman, Dua Banjar Menolak, Pemilik Diduga Ajukan Izin OSS
Keberadaan kandang babi di perbatasan Banjar Kikik dan Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, dipermasalahkan warga.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Keberadaan kandang babi di perbatasan Banjar Kikik dan Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, dipermasalahkan warga.
Bau busuk kotoran babi sudah membuat mereka yang tinggal di sekitar lokasi terganggu.
Baca juga: Sejoli Isap Sabu Diringkus Satreskoba Polres Tabanan
Perbekel Desa Geluntung, I Putu Gunarsa Wiranjaya mengatakan, sejak didirikan sekitar satu setengah tahun lalu, pemilik peternakan babi sama sekali tidak meminta izin kepada perangkat desa dan tidak meminta persetujuan dari warga penyanding.
“Dari awal tidak ada perizinan ke kami. Sudah sejak September 2023 lalu, warga protes terhadap keberadaan kandang babi."
Baca juga: Dishub Tabanan Anggarkan Rp 383 Juta Adakan Kelengkapan Jalan
"Terutama warga di Banjar Kikik. Karena wilayahnya berdampak langsung. Sedangkan warga di Banjar Geluntung Kelod juga sama,” ucapnya, Kamis (25/1/2024).
Wiranjaya mengatakan, protes warga berujung pada paruman banjar adat. Paruman juga dihadiri oleh pemilik kandang pada bulan September 2023. Kesepakatannya pemilik akan menutup kandang dalam tempo empat bulan.
Baca juga: Dasaran Alit Jalani Sidang Perdana Kasus Tindakan Asusila di Lapas Tabanan, Digelar Online
Dalam masa itu, pemilik akan membongkar sendiri kandang dan juga sembari menjual babi dan bibitnya.
“Jadi sudah ada paruman adat yang kesepakatannya adalah menutup. Dengan tempo empat bulan itu,” ungkapnya.
Namun pemilik lahan diduga mengajukan izin secara diam-diam melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Kelebihan Muatan, Truk Muat Besi 40 Ton Macet, Bikin Truk Muat Kayu Usuk Terguling di Tabanan
Soal izin ini diketahui dari turunnya Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian yang turun ke lokasi.
Kata dia, kesannya pemilik ingin menghindar dari kesepakatan dalam paruman banjar.
“Kami sejatinya taat pada aturan yang berlaku atau peraturan di atas. Tapi ini sudah ada protes dari warga dan kenapa malah sekarang mengurus izin. Sebaiknya menaati kesepakatan. Karena kami di desa tentu tidak ingin masalah ini berlanjut,” jelasnya.
Baca juga: 27 Atlet Tabanan Wakili Bali di PON 2024 Aceh Sumut
Kepala Wilayah Banjar Kikik, Ketut Nirta mengatakan, seluruh warga di banjarnya terganggu dengan kandang babi tersebut.
Ia mengaku sejak awal juga tidak mendapat pemberitahuan dari pemilik soal kandang babi yang dibangun.
Kandang didirikan di lahan yang berdekatan dengan rumah warga. Untuk luas lahan sekitar 48 are. Diperkirakan ada sekitar 100 ekor babi saat awal berdiri, dan saat ini masih 50 ekor babi.
“Kami meminta supaya apa yang disepakati dalam paruman itu yang ditaati,” bebernya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.