Berita Bali

Ngurah Ambara Gantikan Posisi Arya Wedakarna, Bakal Dilantik sebagai Anggota DPD RI Bali Hari Ini

Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI,

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ngurah Ambara Putra Gantikan Posisi Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI, Rahman Hadi, Rabu (27/3).

Pada pokoknya, surat undangan itu meminta agar para Anggota DPD RI menghadiri sidang secara hybrid.

Baik luring maupun daring, Kamis (28/3). Dengan agenda, pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu dari Provinsi Bali.

Baca juga: Kursi AWK di DPD RI Digantikan Ngurah Ambara Putra, Bagaimana Nasib Gugatan di PTUN?

Artinya, kedudukan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali akan bergeser.

Dihubungi Tribun Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan, sosok yang menjadi pengganti dalam rangka Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah suara terbanyak berikutnya.

“Iya suara terbanyak berikutnya (menjadi pengganti),” ungkap Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (27/3).

Menurutnya, sosok yang akan menjadi pengganti Arya Wedakarna adalah Gede Ngurah Ambara Putra.

Sebab Ngurah Ambara menduduki posisi kelima tertinggi raihan suara calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019. Dia berhasil mengoleksi 120.428 suara.

Baca juga: Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang

Kendati demikian, Ngurah Ambara pada Pemilu 2024 kembali berlaga memperebutkan kursi DPR RI melalui Gerindra.

Padahal, sosok seorang DPD RI diwajibkan independen dan terbebas dari partai politik.

Menanggapi hal ini, Lidartawan menerangkan, yang tidak diperbolehkan yakni ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus partai politik.

Selain itu, status Ngurah Ambara pada Pemilu 2019 memang belum terafiliasi oleh partai politik.

“Kalau yang nggak boleh itu kan pengurus partai politik. Dia dulu kedudukannya kan tidak partai politik. Ini kan bicara dulu,” kata Lidartawan.

Sebelumnya, BK DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.

Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE, (MTru) MSi Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.

Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna angkat bicara.

Dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI. Sebab, dia menegaskan membela agama Hindu Bali.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (2/2) lalu.

Baca juga: Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian AWK, dilakukan, Kamis (22/2) lalu.

Namun AWK mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.

Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW). (tribun bali/mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved