Berita Bali

Made Arif dan Ni Sayu Terjerat Korupsi Dana Desa, BKK dan Pajak, Dituntut 6 Tahun Minta Keringanan

Terdakwa kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 - 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Made Arif Hartawan Ni Sayu Komang Sudiariani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Made Arif dan Ni Sayu Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, BKK dan Pajak, Dituntut 6 Tahun Minta Keringanan


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 - 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 4 April 2024.

Hal itu disampaikan keduanya melalui pembelaan tertulis yang diajukan tersendiri. 

Baca juga: Sinergi Pemerintah Daerah dan KPK RI untuk Meningkatkan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Pula, masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis yang pada intinya memohon keringanan hukuman kepada para terdakwa. 

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa Ni Sayu Komang Sudiariani. Terdakwa kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum. 

Pembelaan diajukan kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Nyoman Parta Raih Peringkat Ketujuh Suara Tertinggi Nasional DPR RI, Janji tak Akan Korupsi

Selain itu keduanya dituntut pidana uang pengganti. Terdakwa Made Arif diwajibkan membayar uang pengganti Rp212 juta subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Komang Sudiariani diwajibkan membayar uang pengganti Rp385.433.594, subsidair 3 tahun penjara. 

Keduanya dituntut pidana penjara terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.

Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih. 

Baca juga: Putu Aryestari dan 3 Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020. Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, BKK, dan pajak. Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp598.123.594. Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP RI Perwakilan Bali. 

Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977. Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum. 

Baca juga: Dua Mantan Pengurus LPD Desa Adat Mundeh Tabanan Didakwa Korupsi

Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh Perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp212.690.000.

Keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp17.300.000, dan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000. Sehingga jumlah keseluruhan kas bon ketiganya sebesar Rp237.805.000.

Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pak Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37 juta. 

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah  direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved