Berita Klungkung

Dramatis, Dua Warga Dikejar Massa di Nusa Penida Klungkung Saat Pelaksanaan Sanksi Adat Kanorayang

Dramatis, Dua Warga Dikejar Massa di Nusa Penida Klungkung Saat Pelaksanaan Sanksi Adat Kanorayang

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (15/4/2024) lalu. 

"Ada dua orang kami amankan ke Polsek, yakni seorang dari warga dari kelompok warga yang kasepekang bersama seorang pekerjanya. Kira-kira selama sekitar 1 jam kami amankan di polsek," jelas Putra Sumerta.

Setelah peristiwa itu, proses kanorayang terhadap dua KK di Banjar Sental Kangin berjalan kondusif.

Prajuru Banjar Sental Kangin membacakan sanksi ke warga tersebut. Lalu rencananya sanksi kanorayang tahap ketiga akan dilaksanakan pada 10 hari ke depan.

"Peringatan kedua sanksi kanorayang disampaikan dalam bentuk lisan. Sekarang akses warga yang terkena sanksi kanorayang sudah dipasang pagar dari batako. Peringatan ketiga dilakukan 10 hari ke depan, saya dapat informasi saat peringatan ketiga warga yang kena sanksi diminta mengosongkan rumahnya," ungkap dia.

Ia berharap kedua belah pihak bisa segera dimediasi, serta dicarikan jalan keluarnya dari konflik yang terjadi.

"Mudah-mudahan ada solusi terbaik dari kedua belah pihak," harapnya.

Perkara ini mencuat setelah adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin. Krama sebagai pihak Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat. 

Namun ada kelompok warga setempat yang berjumlah 8 KK menggugat permohonan itu agar sertifikat tidak diterbitkan. Saat ini lahan itu masih dimanfaatkan oleh kelompok warga di 8 KK tersebut untuk akomodasi wisata.

Saat ini kasus tersebut masih berproses di pengadilan. (mit)

Mediasi MDA Batal Terlaksana

Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta mengatakan, mediasi terhadap krama Banjar Adat Sental Kangin dan 8 KK setempat yang terkena sanksi kasepekang belum terlaksana. 

"Rencana hari ini, tapi batal," ungkap Dewa Made Tirta.

Ia tidak menjelaskan secara setail, mengapa mediasi tersebut batal terlaksana.

"Rencana (mediasi) prajuru saja dulu," ujar Dewa Made Tirta.

Pihaknya juga belum menjadwalkan ulang, kapan mediasi rencananya akan dilaksanakan.


"Gih belum (menjadwalkan ulang mediasi," terang Dewa Tirta. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved