Berita Bali

Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei

Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Riski dengan dakwaan alternatif.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei 

Singkat cerita, Wisnu yang sudah berada di lokasi takut mengambil tempelan narkoba itu.

Lalu Saiful pun mengajak terdakwa menuju areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai.

Di perjalanan, keduanya akhirnya bertemu dengan Wisnu.

Ketiganya sempat mondar-mandir untuk memastikan lokasi tempelan.

Selanjutnya terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan, selanjutnya mengambil tas kain warna biru.

Namun saat keluar dari areal parkir itu, terdakwa langsung diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.

Sedangkan Wisnu langsung kabur dan tidak sempat dihentikan oleh petugas.

Terdakwa beserta tas yang diambilnya langsung digeledah oleh petugas BNNP Bali.

Saat dibuka, di dalam tas itu berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 525,6 gram.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved