OTT di Bali
Bendesa Adat Brawa Teringkus OTT Kejati Bali Usai Disinyalir Peras Pengusaha Hingga Rp10 M
Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, pada Kamis (2/5).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon,Kamis (2/5) pukul 16.00 Wita.
Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Desa Brawa.
"Hari ini (kemarin, red), tim penyidik asisten tindak pidanak husus Kejati Bali telahmengamankan 2 orang atas nama KR dengan jabatan Bendesa Adat dan AN selaku pengusaha," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, kepada awak media, kemarin.
Riana dan pengusaha inisial AN itu diamankan saat tengah melakukan proses transaksi. Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya.
Baca juga: BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, MDA Badung Sebut Jika Bersalah, Kegiatan Adat Diwakilkan Petajuh
"Saat itu yang bersangkutan (KR) sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha (AN). Ada empat orang yang kami amankan. Dua orang lagi kami duga melakukan proses transaksi, tapi kami masih dalami perannya," kata Sumedana.
Dari OTT itu, penyidik menyita uang tunai Rp 100 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang diminta oleh Riana kepada pengusaha.
"Barang bukti yang kami sita uangRp100 juta. Katanya untuk uangmuka. Total uang yang sudah diterimaRp150 juta dari permintaan Rp 10 miliar," ungkapSumedana.
Sebelumnya Riana telah menerima uang Rp50 juta guna memperlancar proses administrasi. Total Riana baru menerima Rp150 juta.
Riana diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan alasan kepentingan adat dan keagamaan.
"Uang itu menurut keterangan yang bersangkutan (Ketut Riana) untuk kepentingan adat, budaya dan sebagainya," terang Sumedana.
Saatini Riana dan beberapa orang lainnya yang terjaring OTT tengah dilakukan pemeriksaan. "Setelah proses penangkapan ini, 1x24 jam kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga: Bendesa Adat Berawa Kena OTT!Disbud Badung Upaya Pendampingan Hukum,Alihkan Tugas ke Pengurus Lain
Sumedanamembeberkankronologisdugaanpemerasan yang dilakukan oleh Riana. Selaku bendesa adat diduga telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengusaha AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Brawa.
"Kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudah maping juga transaksi yang bersangkutan melalui komunikasi WA," sambungSumedana.
"KR meminta uangRp 10 miliar atast ransaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya, bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN selaku pengusaha kepada KR," beber Sumedana.
Lebih lanjut Sumedana mengatakan, disinyalir semua proses jual beli tanah yang terjadi di Desa Adat Brawa harus melalui perizinan Riana selaku bendasa adat.
"Karena semua transaksi pembelian tanah di Brawa itu harus melalui perizinan dari mereka, baru bisa di-clear-kan ke tingkat notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut kenotaris," katanya.
Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali
Dalami Korban Lain
Usai mengamankan Riana, penyidik Pidsus Kejati Bali langsung melakukan pendalaman perkara. Pendalaman dilakukan karena ada korban lainya yang diduga diperas oleh sang bendesa adat.
"Perbuatan yang dilakukan KR ini tidak hanya dilakukan kesatu orang, tapi ada beberapa orang investor. Ini sedang kami dalami," terangSumedana.
Dari informasi sementara, kata Sumedana, ada juga pengusaha asing yang diminta sejumlah uang oleh Riana. Informasi itu pun masih didalami oleh penyidik.
"Informasi kami peroleh ada juga warga asing diminta sejumlah uang oleh yang bersangkutan (Ketut Riana). Kami masihd alami," ungkapnya.
Sumedana pun meminta bagipengusaha yang dimintai uang oleh pejabat desa agar segera melapor.
"Sayaharap korban lain melaporkan hal yang sama," harapnya.
Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali
Pendampingan Hukum
Terpisah, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait OTT Bendesa Adat Brawa.
Kendati demikian pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait jika kasus OTT ini terbukti.
“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat, red) ada di tempat yang salah padawaktu yang salah, kanmungkin begitu. Kita coba lihat dulu kasusnya,” ujarKadisbud, I GedeEkaSudarwitha, Kamis(2/5).
Melihat kondisi itu, pihaknya akan mencoba berkoordinas idengan bagian terkait untuk memberikan pendampingan hukum.
“Kami dari Dinas Kebudayaan akan mencoba memfasilitasi atau mengkoordinasikan bantuan hukum, karena pendampingan hukum sudah ada yang menangani yakni Bagian Hukum Kabupaten Badung. Sebab, sebagai krama Kabupaten Badung tetap kami asisten siapa yang diperlukan,” ucapnya.
Mantan Camat Petang itu menambahkan, jika kasus hukum itu memang kesalahan bendesa, dan dipastikan bersalah, harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Disinggung mengenai tugas sebagai bendesa adat, akan dialihkan kepada pengurus adat lainnya. Dengan begitu adanya kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan adat di desa tersebut.
“Swadarma tetap berjalan seluruh kewajiban akan diambil alih, karena kegiatan adat harus tetap berjalan,” katanya.
Eka Sudarwitha berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum.
“Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibannya sebagaipra juru, menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita Bapak Bupati Badung cara kita menghindari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” imbuhnya. (can/gus)
“MumpungKajatinya Orang Bali”
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, KetutSumedana,memintakepada para pengusahamelaporkanjikaadapemerasan yang dilakukanpengurusdesa. Hal inidisampaikanSumedanabuntutdariterjaringnyaBendesaAdatBerawa, Badung, I Ketut Riana,dalamOperasiTangkapTangan (OTT) yang dilakukanpenyidikPidanaKhusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kalauada korban silakanlapor. Tidakhanya di Brawa, semuadaerah yang ada di Bali. Mumpungkajatinya orang Bali," tegasnya, Kamis (2/5).
Iamemintapengusahaatau korban tidaktakutmelaporkanjikaterjadipemerasan. Sumedana pun memberiperingatankeras.
"LaporkankeKejati Bali, tidakusahada proses. Sayaakanamankanmereka. Iniperingatanbagisiapapun yang melakukanhal (pemerasan) sepertiini," tegasnyakembali.
Dikatakannyapotensipemerasan juga terjadi di daerahpariwisatalainnyaselain di DesaAdatBerawa. Hal ituberdampakburukbagicitrapariwasata Bali di mata investor.
"Kami inginsetelahkejadianinitidakadalagihalsepertiini. Tapi kami selaluakanmengintip, memonitoringsegalakegiatan yang terkaitdenganupaya-upayapemerasansepertiini," tutupkajatiasalBulelengini. (can)
(*)
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.