OTT di Bali

Sorotan Rekonstruksi OTT Bendesa Adat Berawa Bali: Didampingi GPS, Ketut Riana Peragakan 9 Adegan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Operasi tangkap tangan Bendesa Adat Berawa, Badung, di sebuah kafe di Denpasar baru-baru ini. Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu. 

Penyidik Pidsus Kejati Bali terus berupaya mendalami kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana terhadap pengusaha inisial AN (saksi korban).

Riana telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya terjaring OTT di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Riana diduga memeras AN Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Dari jumlah tersebut, Riana telah menerima Rp 150 juta dari AN.

Selain mendalami adanya korban lain, penyidik menguak luas lahan yang menjadi objek jual beli.

Baca juga: Viral Bali: Kejaksaan OTT Bendesa Adat Berawa & Pensiunan Polisi Peras Pengusaha Divonis 9 Bulan Bui

Terungkap luas lahan yang hendak dibeli AN yang terletak di Desa Berawa, Kuta Utara, Badung sekitar 700 meter persegi.

"Nilai investasi, baik itu berupa pembelian atau sewa atas lahan tersebut seharusnya tidak terlalu fantastis," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Namun, Eka Sabana belum bisa memastikan besaran harga yang harus dibayarkan AN selaku pengusaha terhadap tanah tersebut.

Disinggung mengenai permintaan uang Rp 10 miliar oleh Riana kepada AN.

Menurut Eka Sabana, bahwa Riana meminta uang sebanyak itu tidak masuk akal.

"Jadi permintaan dalam jumlah tersebut tidak masuk akal, tapi karena dalam mengurus izin harus ada tanda tangan bendesa adat ini maka pengusaha bersedia serahkan sejumlah uang," katanya.

Seusai mengamankan tersangka Riana beserta uang sitaan Rp 100 juta, lalu dilanjutkan dengan rekonstruksi penyidik pun akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

I Gede Pasek Suardika (GPS) menjadi penasihat hukum dari Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.

Pasek Suardika pun ikut mendampingi Riana saat menjalani reka ulang atau rekonstruksi terkait OTT yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Jumat (3/5).

"Iya saya salah satu (penasihat hukum), karena nanti ada dua kantor hukum yang mendampingi tersangka (I Ketut Riana) dalam perkara ini. Kebetulan barusan sekali anaknya yang datang ke kantor, kan dekat sini. Saya mau ke Jakarta, jadi ya menyampaikan ke penyidik juga, bahwa kami ikut menangani," jelasnya ditemui seusai rekonstruksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved