Berita Bali

ORMAS Tak Miliki Wewenang Bubarkan Acara Diskusi! Ini Kata Kesbangpol Bali & PJ Gubernur Bali

Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait people’s water forum (PWF) oleh Ormas PGN pada, Senin 20 Mei 2024 ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya 

“Kalau membubarkan juga nggak mungkin karena kewenangannya di Kemenkumham, yang mengeluarkan AHU-nya Kemenkumham, bukan kita. Kalau di kita hanya terdaftar,” tutup Wiryanata.

Dengan demikian, insiden pembubaran diskusi PWF di Denpasar, menjadi perhatian serius dari Kesbangpol Bali yang menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait people’s water forum (PWF) oleh Ormas PGN pada, Senin 20 Mei 2024 ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya
Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait people’s water forum (PWF) oleh Ormas PGN pada, Senin 20 Mei 2024 ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

 

PJ Gubernur Bali Tak Kenal Ormas PGN

Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait people’s water forum (PWF) oleh Ormas PGN pada, Senin 20 Mei 2024 ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya.

Sang Mahendra mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat baik larangan tertulis ataupun lisan untuk melarang kegiatan berdiskusi.

Menurutnya PWF dan WWF pada dasar nya memiliki tujuan yang sama, yakni bisa menjaga kesediaan air untuk kelangsungan hidup terlebih kegiatan diskusi dilaksanakan dalam suatu forum akademis.

“Saya sangat menyayangkan saya katakan kami tidak pernah melarang membatasi siapapun, warga negara kita berekspresi apalagi dalam forum akademik saya tidak kenal juga tidak tahu ada ormas PGN, tidak pernah tatap muka,” kata Sang Mahendra, pada saat ditemui di DPRD Bali, Rabu 22 Mei 2024.

Dengan tegas ia menyatakan, bahwa hal tersebut tidak benar. Sementara mengenai Satpol PP yang ada di lokasi penghentian diskusi, Sang Mahendra mengatakan Satpol PP mendapatkan laporan.

Maka dari itu Satpol PP hanya melakukan pemantauan. Ia juga mengatakan jika dilihat dari lapangan tidak ada tindakan apapun dari Satpol PP.

“Saya tegaskan kami mengapresiasi kebebasan berekspresi dari masyarakat itu, hal yang biasa bagi kami dan kami tanggapi dengan positif tujuannya pada dasarnya sama,” imbuhnya.

Ketika ditanya jika hotel tempat diskusi masih ditutup, PJ Gubernur Bali dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak boleh terjadi sebab Indonesia merupakan negara hukum.

 

Sebelumnya, diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali membahas forum air untuk rakyat (People’s Water Forum) dibubarkan oleh organisasi masyarakat (ormas), Patriot Garuda Nusantara (PGN) pada, Senin 20 Mei 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved