Berita Bangli
Tak Satupun Desa Wisata Di Bangli Masuk Nominasi ADWI 2024
Desa Wisata Undisan Kecamatan Tembuku, Bangli meraih Juara 3 Kategori Desa Wisata Maju, dalam ajang ini.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
ist
Desa Undisan yang merupakan desa wisata, masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menparekraf, Sandiaga Uno, mengunjungi desa wisata Desa Undisan pada Jumat 12 Agustus 2022.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemenparekraf mengunjungi beberapa lokasi.
Mulai dari Puri Karang, hingga De Klumpu Bali Eco Tradi Stay.
Disela-sela kunjungannya, Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan ada tujuh katagori dalam program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI).
Pihaknya mendukung agar desa wisata Desa Undisan bisa meraih hasil yang baik.
"Selain itu, keberadaan desa wisata Desa Undisan ini, menjadi penopang menciptakan 1,1 Juta lapangan kerja baru.
Tahun 2024 target mencipatakan 4,4 juta lapangan kerja baru," sebutnya.
Untuk diketahui pada 21 Mei 2024 lalu, Kemenparekraf RI mengumumkan 500 desa wisata yang masuk nominasi ADWI 2024. Khususnya di Provinsi Bali, tercatat ada 21 desa wisata yang masuk nominasi, dari 6 Kabupaten. Diantaranya Jembrana 2 desa wisata, Tabanan 2 desa wisata, Badung 7 desa wisata, Gianyar 4 desa wisata, Klungkung 2 desa wisata, dan Buleleng 4 desa wisata.
Proses kurasi terus dilakukan, hingga pada 23 Mei 2024 lalu, Kemenparekraf RI mengumumkan 100 besar desa wisata yang masuk nominasi ADWI 2024. Dari total 21 desa wisata yang masuk nominasi, tercatat ada 3 desa wisata di Bali yang masih bertahan.
3 Desa Wisata tersebut diantaranya Desa Les dan Desa Munduk, Kabupaten Buleleng serta Desa Taro dari Kabupaten Gianyar.
Berita Terkait: #Berita Bangli
| Sempat Viral di Media Sosial, PLN Bantah Ambil Janur Milik Warga di Bangli |
|
|---|
| Exhibition and Business Gathering, Perluas Pasar Kopi Kintamani dan Kerajinan Bambu Bangli Bali |
|
|---|
| Uji Petik PDPB, Bawaslu Bangli Temukan Warga Hidup Dinyatakan Meninggal |
|
|---|
| MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| TERUNGKAP KESAKSIAN ANEH Jelang Uji Coba di Sirkuit Bangli, Komang Gede Sebut Ingin Cepat Tidur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.