Berita Bali

Seorang Ibu & 3 Anaknya Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Overstay, Simak Beritanya!

Di mana kali ini empat orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran.

ISTIMEWA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian.

 

Di mana kali ini empat orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay.

 

Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia, selama lebih dari 60 hari. Adapun keempat WNA Rusia tersebut diidentifikasi dengan inisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki).

 

Deportasi dilakukan pada hari Selasa 4 Juni 2024 kemarin, sekitar pukul 01.05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 - QR 339 dengan tujuan Denpasar - Doha - Moskow.

 

Tindakan tegas pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Baca juga: DEPORTASI WNA Latvia Oleh Rumah Detensi Imigrasi Akibat Over Stay Setelah Izin Tinggalnya Berakhir!

Baca juga: IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!

 

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir, masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved