Berita Buleleng

3 Remaja Digrebek Saat Pesta Narkoba di Sidetapa, Pengedar Narkoba di Buleleng Diancam Hukuman Mati

Penangkapan oknum PNS Pemkab Buleleng bernama Gede WP yang terlibat kasus narkoba, mengantar polisi ke penangkapan lebih besar.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tiga dari kiri) tunjukkan barang bukti kasus narkoba dalam pers release, Senin (29/7). Gede WP (masker hitam) saat dihadirkan pada pers release di Polres Buleleng. 

Namun saat pulang untuk istirahat sekitar pukul 14.30 Wita, Samsul mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja untuk mendapat tindak lanjut.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Senin (29/7) mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti kasus curanmor tersebut. Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan Gede WP.

“Selanjutnya tim opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga pada 4 Juli, pelaku berhasil diamankan bersama temannya bernama Ketut Budiarta. Dari penggeledahan yang dilakukan inilah ditemukan narkoba jenis Shabu dari tas selempang hitam, dengan berat 0,48 bruto dan 0,22 gram netto" ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Gede WP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri.

Sepeda motor tersebut selanjutnya digadaikan/ditukarkan dengan narkoba jenis sabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar.

“Atas perbuatan pencurian sepeda motor, Gede WP disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Made Agus. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved