Berita Tabanan

SISWI Seragam Ketat Pose Sensual, Guru SMPN 2 Kerambitan Bikin Konten di Sekolah, Disdikpora Gerak!

Dari informasi yang didapat, Rabu (21/8), kasus itu terjadi di SMPN 2 Kerambitan Tabanan. Konten yang diunggah itu pun menjadi perhatian masyarakat.

Thinkstock
Ilustrasi - Konten siswi SMP di Tabanan, berpakaian seragam sekolah ketat menunjukkan lekuk tubuh viral di media sosial. 

 TRIBUN-BALI.COM - Konten siswi SMP di Tabanan, berpakaian seragam sekolah ketat menunjukkan lekuk tubuh viral di media sosial.

Mirisnya lagi konten-konten itu diduga dieksploitasi oleh gurunya sendiri. Bahkan sejumlah foto-foto diupload oleh sang guru di akun instagramnya yang bernama @nangkela.

Dalam caption dibuat "banyak yg req murid saya yg cantik natural ini, gimana lanjut pagi partnya?" Diketahui konten guru SMPN 2 Kerambitan itu viral pertama kali setelah diunggah melalui sebuah utas dari akun X nad3tte yang kini sudah dilihat sebanyak 1,5 juta kali.

Dari informasi yang didapat, Rabu (21/8), kasus itu terjadi di SMPN 2 Kerambitan Tabanan. Konten yang diunggah itu pun menjadi perhatian masyarakat. Bahkan diduga guru itu berulang kali membuat konten dengan modelnya sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan.

Baca juga: Coinfest Asia 2024 Digelar di Bali Perkuat Ekosistem Web3 Indonesia, Dihadiri 6.000 Partisipan

Baca juga: Denpasar Cari Anak Muda yang Mau Bertani, Gunakan Peralatan Modern hingga Usaha Jasa

RAPAT - Disdikpora Tabanan saat melakukan rapat koordinasi terkait kasus eksploitasi siswi di media sosial yang dilakukan gurunya di SMP 2 Kerambitan Tabanan, Rabu (21/8).
RAPAT - Disdikpora Tabanan saat melakukan rapat koordinasi terkait kasus eksploitasi siswi di media sosial yang dilakukan gurunya di SMP 2 Kerambitan Tabanan, Rabu (21/8). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Ini terlihat dari seragam dan pengambilan gambar berlatar di sekolah. Dalam konten yang diunggah siswa menggunakan seragam sekolah ketat.

Padahal aturan seragam di sekolah harusnya sopan, bahkan kalau wanita tidak boleh pakaiannya ketat, kemudian rok harus di bawah lutut dan yang lainnya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tabanan langsung memanggil oknum guru yang diduga melakukan eksploitasi siswinya di media sosial. Bahkan Disdikpora setempat memberikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran tertulis.

Kepala Disdikpora Tabanan, I Gusti Ngurah Darma mengakui terkait dengan viralnya kasus yang dilakukan oleh oknum guru SMP di wilayah Tabanan, yang diduga terlibat dalam tindakan yang masuk dalam ranah eksploitasi anak sudah ditindaklanjuti.

Menurutnya kejadian ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi Disdikpora dan  seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Tabanan. "Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan mohon maaf atas perilaku oknum guru yang dimaksud," ujarnya, Rabu (21/8).

Dengan kejadian itu, pihaknya mengaku ada beberapa langkah yang diambil, salah satunya memberikan peringatan dan penegakan disiplin.

"Sebagai langkah awal, kami telah memanggil oknum guru yang dimaksud bersama kepala sekolah yang didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan untuk meminta klarifikasi terhadap akun yang bersangkutan. Selanjutnya kami memberikan teguran tertulis kepada oknum guru tersebut pada hari ini," jelasnya.

Diakui, surat peringatan itu merupakan bentuk tindakan tegas Disdikpora sebagai upaya penegakan disiplin dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Tidak hanya itu dirinya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah itu.

"Untuk menindaklanjuti kejadian ini, kami telah  rapat dengan seluruh guru di SMP Negeri 2 Kerambitan beserta kepala sekolahnya  Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah langkah pencegahan dan pembinaan yang lebih intensif kepada para pendidik di lingkungan sekolah SMP Negeri 2 Kerambitan," jelasnya sembari mengatakan nanti juga dijadwalkan untuk seluruh Kepala SMP se-Kabupaten Tabanan.

Ke depan pihaknya akan terus melakukan pembinaan intensif kepada oknum guru tersebut, baik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas sekolah maupun Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

"Selain sanksi administrasi yang telah kami berikan, sebelumnya kami sudah mengeluarkan surat Edaran No. 420/7659/Disdik, tentang Penggunaan Gadget atau Penggunaan Perangkat Komunikasi Digital Oleh Siswa, tanggal 15 Agustus 2024 untuk mengantisipasi dampak negatif penggunaan perangkat digital, sosialisasi UU ITE dan pemantauan serta pengawasan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved