Berita Klungkung

Kejaksaan Periksa 15 Saksi, Kepala sekolah Terakhir, Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung!

Dirinya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan bukti dan mengungkap perbuatan melanggar hukum dari pengelolaan dana komite

ISTIMEWA
SAKSI - Pihak Kejari Klungkung memeriksa saksi terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK N 1 Klungkung tahun 2020-2022, Kamis (5/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti dan melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Komite di SMK N 1 Klungkung dari tahun 2020 hingga 2022.

Setidaknya ada total 15 saksi yang sudah diperiksa pihak kejaksaan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan para saksi dilanjutkan oleh pihak Kejari Klungkung, Kamis (5/9). Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni mantan Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bendahara II Komite, dan Ketua Komite di SMK N 1 Klungkung tahun 2014.

“Pemanggilan mereka tadi (kemarin) jam 10.00 Wita, langsung kami mintai keterangan,” ujar Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Kamis (5/9).

Menurutnya secara garis besar, materi pemeriksaan seputar pengelolaan dana komite di SMK N 1 Klungkung. Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, pihak Kejari belum mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka. 

Dirinya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan bukti dan mengungkap perbuatan melanggar hukum dari pengelolaan dana komite tersebut. 

Baca juga: LAWAN Bullying di Medsos! Bupati Tamba Ajak Gen Z Perbanyak Konten Positif dan Edukatif

Baca juga: Permudah Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Brida Buleleng Luncurkan Aplikasi Si Kual

Ilustrasi -  Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti dan melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Komite di SMK N 1 Klungkung dari tahun 2020 hingga 2022.
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti dan melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Komite di SMK N 1 Klungkung dari tahun 2020 hingga 2022. (Istimewa)

“Kami masih periksa-periksa dulu, untuk memperkuat bukti yang telah ditemukan. Ada total 15 saksi yang kami periksa, dan itu masih akan terus bertambah,” ungkapnya.

Nantinya setelah mendapatkan cukup bukti, barulah pihak Kejari Klungkung akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Sementara dari 15 orang yang telah diperiksa, belum ada Kepala sekolah. Kepala sekolah terakhir dimintai keterangan pada saat kasus ini masih penyelidikan.

“Kalau Kepala sekolah kami panggil saat penyelidikan, nanti pemeriksaannya (kepala sekolah) akan kami jadwalkan,” jelas Kekeran. 

Penelusuran kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

Jaksa kemudian menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dari pengelolaan dana tersebut. Misal ada kegiatan yang penganggarannya double, telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga dianggarkan melalui dana komite pada tahun 2020, 2021, dan 2022. (mit)

Kerugian Negara Rp 700 Juta

Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK N 1 Klungkung dari tahun 2020-2022 dilakukan Kejaksaan Negeri Klungkung.

Berdasarkan penghitungan dari pihak kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 700 juta. 

Penyidik Seksi Pidsus Kejari Klungkung masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Indikasinya sementara, ada kegiatan di SMK N 1 Klungkung yang didanai dari komite digelembungkan. Selain itu, ada juga kegiatan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved