Peredaran Narkoba di Bali

Dalam Sebulan 13 Tersangka Diamankan, Polres Tabanan Sita 625 Ekstasi hingga Ribuan Pil Koplo

Dalam sebulan, Sat res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang lumayan besar.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma saat merilis pengungkapan kasus narkoba pada Selasa 17 September 2024 

Dalam Sebulan 13 Tersangka Diamankan, Polres Tabanan Sita 625 Ekstasi, Ribuan Pil Koplo, Sabu dan Ganja

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Peredaran gelap narkoba semakin marak terjadi di Kabupaten Tabanan. 

Bahkan dalam sebulan, Sat res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang lumayan besar.

Peredaran gelap narkoba dilakukan dengan sistem tempel, baik itu narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan pil koplo.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma yang merilis kasusnya pada Selasa 17 September 2024 mengatakan jika pengamanan pelaku dari hasil operasi pada Bulan Agustus 2024 lalu. 

Baca juga: UNGKAP 6 Kasus dengan 11 Tersangka, Jalur Kuta Utara Incaran Para Pengedar Sabu-sabu

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Tabanan.

“Kali ini ada 13 orang tersangka yang kami amankan dengan 110 Peket sabu berat 95,36 gram, sepuluh paket ganja dengan berat 100,55 gram,  Ekstasi Jenis Mefedron 625 butir, dan Pil koplo berlogo Y, 1290 butir,” ucapnya.

Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, pihaknya menyebutkan bahwa dua tersangka, MT (21) asal Jawa Barat dan RA (21) asal Jawa Timur, ditangkap saat hendak menempel paket ganja di jalan jurusan Canggu-Tanah Lot, Desa Buwit, Kediri, Tabanan.

Baca juga: Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu

Dari keduanya, polisi berhasil menyita 10 paket ganja dengan berat total 214,9 gram netto.

Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, RD (28) dan LR (26), di sebuah kamar kos di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Dari tangan mereka, polisi menyita 625 butir ekstasi (Meredrona/4-MMC) dan 1.290 butir pil dengan logo Y (Trehexyphenidryl).

Sembilan tersangka lainnya ditangkap di berbagai tempat dengan barang bukti sabu.

Baca juga: Dirresnarkoba Polda Bali Buka Suara Temuan Sabu di Lapas Kerobokan, Upaya Gagalkan Penyelundupan

Salah satu dari mereka, BK (22) asal Buleleng, diamankan dengan 63 paket sabu di dua lokasi berbeda.

Sementara itu, tersangka Bocil (22) asal Karangasem dan Kutil (20) asal Tabanan, tertangkap dengan 39 paket sabu di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

AKBP Chandra menegaskan bahwa para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka bervariasi, dengan penjara minimal 5 hingga 20 tahun.

Baca juga: Buruh di Denpasar Perintah Anak Dibawah Umur Ambil Paket Sabu, Ternyata Anak Kandungnya

“Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menekan peredaran narkoba di Tabanan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” imbuhan Kapolres Tabanan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved