Peredaran Narkoba di Bali
Polisi Ciduk 4 Buruh Bangunan Saat Konsumsi Narkoba di Buleleng
Sebanyak empat buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim) diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polisi Ciduk 4 Buruh Bangunan Saat Konsumsi Narkoba
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sebanyak empat buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim) diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng.
Mereka diciduk saat sedang mengkonsumsi narkoba di rumah yang diduga sebagai ‘apotek narkoba’.
Sedangkan pemilik rumah berhasil kabur saat penggerebekan itu.
Baca juga: Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Gianyar
Empat buruh bangunan ini berinisial RE (38), HR (55), SP (50), dan AI (23).
Mereka diamankan pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 wita di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, terungkapnya empat pengguna ini berawal dari informasi masyarakat, ihwal sebuah rumah di Desa Sidetapa yang diduga sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: UNGKAP 6 Kasus dengan 11 Tersangka, Jalur Kuta Utara Incaran Para Pengedar Sabu-sabu
Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial GJ.
“Setelah dilakukan pengintaian, pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah milik GJ. Hanya saja GJ berhasil melarikan diri,” ucapnya Selasa (1/10) kemarin.
Sebaliknya Tim Goak Poleng berhasil mengamankan empat pria dewasa di sebuah kamar.
Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu
Terbukti dari barang-barang yang ditemukan pihak kepolisian.
Berupa tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram. Kemudian 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram.
Serta 1 bong dan 2 korek api gas.
“Mereka mengakui barang bukti tersebut milik bersama, yang dibeli dari GJ. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Gede WP Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemkab Buleleng Miliki Sabu
Atas perbuatannya, empat buruh bangunan itu dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Juga denda pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp800 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.