Peredaran Narkoba di Bali

KR Diamankan Tanpa Perlawanan, Satres Narkoba Buleleng Amankan 13 Paket Kecil Narkoba Siap Edar

Seorang pengedar narkoba kembali diamankan Satreskrim Polres Buleleng. Kali ini pengedar narkoba yang diamankan berasal dari wilayah Desa Sangsit

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi - KR Diamankan Tanpa Perlawanan, Satres Narkoba Buleleng Amankan 13 Paket Kecil Narkoba Siap Edar 

KR Diamankan Tanpa Perlawanan, Satres Narkoba Buleleng Amankan 13 Paket Kecil Narkoba Siap Edar


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pengedar narkoba kembali diamankan Satreskrim Polres Buleleng.

Kali ini pengedar narkoba yang diamankan berasal dari wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali berinisial KR.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, KR diamankan pada hari Sabtu (12/10/2024) sore.

Baca juga: 5 Tersangka Edarkan 175 Paket Sabu-sabu di Klungkung Dibekuk Polres, Simak Beritanya!

Penggrebekan pria 41 tahun itu sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sangsit

"Penyelidikan tim mengerucut pada KR yang merupakan warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan."

"Hingga pada hari Sabtu sekitar pukul 16.50 wita, KR diamankan saat sedang bersantai di depan rumahnya," ucap Kapolres. 

Baca juga: Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Meliputi alat hisap sabu, pipet kaca berisi residu, termasuk 13 plastik klip bening narkoba siap edar.

"Secara total, beratnya 1,06 gram netto," ungkapnya. 

KR selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: NGAKU Punya 100 Pelanggan Tetap, Lukman Jual Pil Koplo dan Sabu di Kuta Utara dan Mengwi Pakai Mobil

Atas perbuatannya, KR disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. 

Pada kesempatan itu pula, Kapolres berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Viral Bali: Vonis Ketut Riana, Bule Kembar Ukraina Nekad Bikin Pabrik Narkoba & Jadi Petani Ganja

Sebab dampak buruk narkoba sudah menghancurkan masyarakat termasuk kehidupannya. 

"Segala sendi-sendi kehidupan masyarakat telah dirusak dan melahirkan banyak persoalan. Ada tindak pidana lain yang sudah merusak tatanan sosial di masyarakat Buleleng."

"Karenanya dipandang perlu, tidak hanya perang. Namun sampai pada Puputan," tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkoba di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved