Pembunuhan di Buleleng

NYAWA Made Artika Melayang Disabit Gede Sardina Membabi Buta di Buleleng, Kakak Mendekam di Penjara!

Serangan ini membuat perut bagian bawah, dada sebelah kiri dan jari tangan kiri pria 51 tahun itu kena tebasan sabit.

ISTIMEWA
DITANGKAP - Gede Sardina, pelaku penebasan Made Artika saat ditangkap Polsek Kubutambahan, beberapa hari lalu. Ia nekat menghabisi nyawa adiknya hanya karena masalah rumput.  

TRIBUN-BALI.COM  - Gede Sardina (58), kini mendekam di balik jeruji Polsek Kubutambahan. Ia nekat menebas adiknya, Made Artika (51) hingga tewas. Sardina pun mengakui perbuatannya, ia menghabisi nyawa Artika dengan sebilah sabit.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian, Gede Sardina kemudian ditangkap. Sardina mengungkapkan alasannya nekat menebas adik kandungnya.

Sardina merasa geram, emosinya meledak. Rumput yang hendak ia gunakan untuk pakan ternak, justru disiram oleh Artika. "Pelaku tidak terima karena rumput itu untuk pakan sapi. Namun oleh adiknya disiram dengan alasan hendak menanam pohon durian," jelasnya, Selasa (12/11).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Flame Spa Berlanjut! Simak Beritanya Berikut Ini

Baca juga: KOSTER: Pemimpin Harus Bisa Cari Sumber PAD Baru! Tol Gilimanuk-Mengwi Akan Berlanjut Tahun 2025

Ilustrasi mayat - Gede Sardina (58), kini mendekam di balik jeruji Polsek Kubutambahan. Ia nekat menebas adiknya, Made Artika (51) hingga tewas. Sardina pun mengakui perbuatannya, ia menghabisi nyawa Artika dengan sebilah sabit.
Ilustrasi mayat - Gede Sardina (58), kini mendekam di balik jeruji Polsek Kubutambahan. Ia nekat menebas adiknya, Made Artika (51) hingga tewas. Sardina pun mengakui perbuatannya, ia menghabisi nyawa Artika dengan sebilah sabit. (Tribun Bali/Prima)

Sardina kemudian mendatangi rumah sang adiknya sambil membawa sebilah sabit. AKP Robin mengatakan, itu Sardina diduga dalam keadaan mabuk. Tiba di rumah adik, Sardina sontak ke kamar Artika.

Kemudian membabi buta ia mengayunkan sabit ke arah Made Artika. Korbn mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama lima hari. "Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut," imbuhnya.

Robin mengatakan, Sardina telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam pasal 338 KUHP ayat 1 ke-3. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan. "Mengenai ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 14.30 Wita. Hanya gara-gara rumput, Sardina nekat menghabisi nyawa adiknya. Sebelumnya, mereka juga sudah beberapa kali ribut.

Saat Sardina kalap mengayunkan sabut, Artika hanya bisa mengambil selimut untuk menghalangi penyerangan yang dilakukan kakaknya. Namun Sardina terus mengayunkan sabitnya dengan membabi buta.

Serangan ini membuat perut bagian bawah, dada sebelah kiri dan jari tangan kiri pria 51 tahun itu kena tebasan sabit. Atas peristiwa yang terjadi, keluarga Made Artika melaporkan Gede Sardina ke Polsek Kubutambahan.

"Pasca kejadian korban segera dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah lima hari menjalani perawatan, korban meninggal dunia," kata AKP Robin. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved