Berita Buleleng

OP dan MS Digerebek di Rumah, Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba, Ada Nelayan

Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11). 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KASUS NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Buleleng, Kamis (13/11). Inset: Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AWBS. 

TRIBUN-BALI.COM  - Dua pria berisinial OP (39) dan MS (49) tiba-tiba digerebek Satres Narkoba Polres Buleleng, saat sedang duduk di teras rumah. 

Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,30 gram bruto.

Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11). 

Baca juga: DUKUNG Timnas Indonesia Vs Jepang, Ultras Garuda & Elemen Suporter Bali Geruduk Stadion GBK 

Baca juga: BANJIR Rawan di Kusamba Klungkung, Normalisasi Alur Sungai Rawan Banjir Harus Dianggarkan Per Tahun

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penggrebekan OP dan MS berawal dari informasi masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Banjar Tegal. 

Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.10 Wita, dilakukan penggrebekan di rumah milik OP, yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Gang 1, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. 

“Dalam penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan OP selaku pemilik rumah dan kawannya berinisial MS. Yang mana pada saat penggerebekan, keduanya sedang duduk di teras rumah,” jelasnya belum lama ini. 

Lanjut AKP Subita, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, didapati satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas meja tepat di depan tempat duduk keduanya. Narkoba itu disimpan dalam bungkus rokok. 

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah MS, dan kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli secara patungan dari seseorang berinisial GL, melalui sambungan telepon. Narkoba tersebut kemudian diterima dengan sistem tempel alamat. 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 132 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. 

Tak hanya itu, dua hari kemudian polisi kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Ia diketahui berinisial HR (39) yang merupakan seorang nelayan asal Banjar Dinas Bunut Panggung, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

HR, kata AKP Subita, diamankan sekitar pukul 19.05 Wita di pinggir jalan raya Singaraja - Seririt, wilayah Banjar Dinas Bunut Panggung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto. 

“Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial JL. HR selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng. Dan atas perbuatannya ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. (mer)

Resedivis Diringkus di Klungkung

Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AWBS. Setelah diidentifikasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ternyata merupakan resedivis kasus narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved