Berita Buleleng
OP dan MS Digerebek di Rumah, Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba, Ada Nelayan
Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua pria berisinial OP (39) dan MS (49) tiba-tiba digerebek Satres Narkoba Polres Buleleng, saat sedang duduk di teras rumah.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,30 gram bruto.
Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11).
Baca juga: DUKUNG Timnas Indonesia Vs Jepang, Ultras Garuda & Elemen Suporter Bali Geruduk Stadion GBK
Baca juga: BANJIR Rawan di Kusamba Klungkung, Normalisasi Alur Sungai Rawan Banjir Harus Dianggarkan Per Tahun
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penggrebekan OP dan MS berawal dari informasi masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Banjar Tegal.
Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.10 Wita, dilakukan penggrebekan di rumah milik OP, yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Gang 1, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
“Dalam penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan OP selaku pemilik rumah dan kawannya berinisial MS. Yang mana pada saat penggerebekan, keduanya sedang duduk di teras rumah,” jelasnya belum lama ini.
Lanjut AKP Subita, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, didapati satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas meja tepat di depan tempat duduk keduanya. Narkoba itu disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah MS, dan kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli secara patungan dari seseorang berinisial GL, melalui sambungan telepon. Narkoba tersebut kemudian diterima dengan sistem tempel alamat.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 132 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Tak hanya itu, dua hari kemudian polisi kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Ia diketahui berinisial HR (39) yang merupakan seorang nelayan asal Banjar Dinas Bunut Panggung, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
HR, kata AKP Subita, diamankan sekitar pukul 19.05 Wita di pinggir jalan raya Singaraja - Seririt, wilayah Banjar Dinas Bunut Panggung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto.
“Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial JL. HR selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng. Dan atas perbuatannya ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. (mer)
Resedivis Diringkus di Klungkung
Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AWBS. Setelah diidentifikasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ternyata merupakan resedivis kasus narkoba.
ASN Buleleng Diajak Lakukan Balik Nama STNK dan Plat Nomor Buleleng |
![]() |
---|
DISERGAP di Lahan Kosong Buleleng, WR Digelandang Polisi, Hingga Temukan ini di Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi di Buleleng Bali, Genggam Sabu 0,17 Gram |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Buleleng Sudah Prediksi Ada Masalah Internal di BPR Bank Buleleng 45 |
![]() |
---|
Gara-gara TV Meledak Akibat Korsleting Listrik, Rumah Suardika dan Widia Ludes Terbakar di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.