Berita Buleleng
OP dan MS Digerebek di Rumah, Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba, Ada Nelayan
Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (2/11) pukul 00.05 Wita, di seputaran Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total berat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto,” ungkap I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11).
Dengan jumlah barang bukti tersebut dan hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan pelaku merupakan pengedar narkoba yang sering beraksi di wilayah Klungkung.
“Dari penyelidikan dan interogasi, pelalu mengakui mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan orang lain, yang akan diedarkan kepada orang yang akan memesannya,” jelasnya.
Polisi masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba. “Kami Masih dilakukan lidik lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Klungkung,” jelas dia.
Tersangka AWBS yang berperan sebagai pengedar/ perantara, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.