Berita Buleleng

AKSI Keji di Buleleng, Cewek Jaksel Dirudapaksa Saat Cek Villa, Pria 18 Tahun Itu Ancam Bunuh Korban

Ia adalah wanita asal Kota Jakarta Selatan, yang dirudapaksa. Wanita berinisial S itu sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Aksi bejat oknum tak bertanggung jawab kembali terjadi di Buleleng. Pemaksaan ini dialami wanita asal Jaksel. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aksi bejat oknum tak bertanggung jawab kembali terjadi di Buleleng. Pemaksaan ini dialami wanita asal Jaksel.

Ia adalah wanita asal Kota Jakarta Selatan, yang dirudapaksa. Wanita berinisial S itu sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa rudapaksa tersebut.

Dikatakannya, peristiwa ini berawal saat S hendak mengecek villa yang berlokasi di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca juga: 17 Kaling di Buleleng Tidak Bisa Ikuti Seleksi PPPK, Gara-gara Tidak Memenuhi Syarat Usia

Baca juga: Hendak Cek Villa di Buleleng, Wanita Asal Jaksel Dirudapaksa Warlok, Diancam Akan Dibunuh

"Pada saat itu korban (S) diantar oleh pelaku untuk mengecek villa dan lokasi wahana yang berada di dekat villa. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban," ungkapnya dikonfirmasi Selasa (14/1/2025).  

Namun ketika S meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung memeluk tubuh S dari belakang, kemudian merebahkan tubuh S.

Wanita 27 tahun itu sontak berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh S. "Kemudian terjadilah persetubuhan itu," ucapnya.

Kata AKP Diatmika, pelaku merupakan warga sekitar. Pasca kejadian itu, pelaku sudah diamankan oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

"Pelaku masih di bawah umur. Usianya belum mencapai 18 tahun," imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke JPU," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved