Berita Buleleng

Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Musala Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara di Buleleng Bali

Berawal saat warga sekitar bernama Zainal Arifin hendak salat subuh di Musala pukul 04.30 Wita. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Barang bukti - tiga pelaku pencurian angkat barang bukti berupa kotak amal, Senin 3 Februari 2025. Ketiganya kini terancam hukuman 7 tahun penjara, akibat mencuri kotak amal dari Musala Baitulmakmur yang berlokasi di jalan Pulau Samosir, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Musala Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara di Buleleng Bali 

Setelah berhasil terbuka, tiga pelaku selanjutnya menguras uang di kotak amal. Namun perbuatan ketiganya diketahui oleh warga. 

Alhasil mereka langsung kabur, meninggalkan sisa uang di kotak amal dengan total Rp 2.877.550. 

Sedangkan uang hasil curian itu selanjutnya dibagi-bagi. 

Juartawan mendapat Rp 600 ribu, sedangkan Resnada dan Bagiasa masing-masing mendapat Rp 500 ribu. 

"Keterangan pelaku, uang curian itu dimanfaatkan untuk membeli minuman keras, serta membeli pakaian. Saat ini uang curian hanya tersisa Rp 182 ribu," ucapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved