Penemuan Mayat di Bali

SENYAWA Racun Ditemukan dalam Tubuh Pande Gede Putra, Rekonstruksi 3 Tersangka Peragakan 43 Adegan! 

Selain karena mengalami penganiayaan. Terbaru, pihak forensik menemukan senyawa racun dari jenazah pria 53 tahun itu. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Rekonstruksi - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pande Gede Putra Palguna, Kamis (27/2). Ada 43 adegan yang diperagakan pada Rekonstruksi itu, mulai dari pertemuan tiga tersangka dengan Pande hingga saat tersangka membuang jenazah Pande di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  - Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunianya Pande Gede Putra Palguna, Kamis (27/2).

Kendati lokasi kejadian ada di Denpasar, namun proses reka ulang adegan dilaksanakan di Polres Buleleng. Proses reka ulang adegan bertempat di Gedung Dharma Tungga. 

Tiga tersangka dalam kasus ini dihadirkan. Adalah tersangka 1 inisial OSM alias OKI (38), pekerjaan karyawan swasta, alamat Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Tersangka 2, inisial IOP alias Intan (38), pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan atau Desa Sukarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Dan tersangka 3, inisial LY alias Leni (57), pekerjaan swasta, Alamat Kelurahan/Desa Dangin Puri Kaje, Kecamatan Denpasar Utara dan domisili di Pedungan, Denpasar Selatan.

Selain para tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Selain juga penasihat hukum dari masing-masing tersangka. 

Baca juga: ATENSI Gubernur Koster! Segera Bangun Jalan Penghubung Gatsu-Canggu, Atasi Kemacetan dan Sampah

Baca juga: TARGET Tuntas H-10 Lebaran! Perbaikan Jalan Mulai Dikebut, Ada 60 Titik Jalan Berlubang di Jembrana 

Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis 13 Februari 2025. MOTIF Pembunuh Pande Di Buleleng, Utang Hingga Sakit Hati, Korban Sempat Tinggal Dengan Tersangka
Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis 13 Februari 2025. MOTIF Pembunuh Pande Di Buleleng, Utang Hingga Sakit Hati, Korban Sempat Tinggal Dengan Tersangka (Tribun Bali/Muhammad Fredey)

Dalam reka ulang adegan tersebut total ada 43 adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka. Seluruh adegan menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, seluruh adegan dalam rekonstruksi ini menggambarkan adegan penting dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap Pande Gede Putra. Mulai dari sebelum kejadian, sesaat kejadian, hingga setelah kejadian dengan total 43 adegan.

“Dalam hal ini, adegan mulai dari pertemuan antara korban dengan para tersangka hingga pembuangan mayat korban di hutan lindung kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” jelas AKBP Sutadi. 

Lebih lanjut AKBP Sutadi mengatakan, sejatinya ada beberapa titik lokasi kejadian dari peristiwa ini, yang sebagian besar berada di Denpasar. Di antaranya di hotel, kamar kos, dan rental mobil. Sedangkan TKP di Buleleng hanya 1 lokasi yakni Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada yang menjadi lokasi pembuangan mayat Pande Gede.

Kendati demikian, pelaksanaan rekonstruksi yang berlokasi di Denpasar, menggunakan lokasi alternatif yakni Mapolres Buleleng. Hal ini berdasarkan berbagai pertimbangan.

“Walau demikian, khusus untuk pembuangan mayat akan kami laksanakan di tempat kejadian sesungguhnya, yakni di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada,” ucapnya. 

AKBP Sutadi menjelaskan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk penyempurnaan proses penyidikan yang dilakukan.

Bagaimana mengungkap kronologis kebenaran dari peristiwa yang terjadi. Termasuk juga mencari faktor-faktor penyebab terjadinya kematian korban secara detail.

“Kita hadirkan langsung alat-alat bukti yang relevan, yang digunakan pada tindak pidana tersebut. Hal ini tentu akan membuat terang baik kronologis, peristiwa, maupun mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved