Pencurian di Bali
Sopir Curi Ponsel iPhone 14 Milik Siswa di Buleleng, Terungkap Dua Aksi Lainnya
Seorang perempuan tomboy bernama Dian Novita Sari alias Dian Jisung, kini harus merasakan tinggal di penjara.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sopir Curi Ponsel iPhone 14 Milik Siswa di Buleleng, Terungkap Dua Aksi Lainnya
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang perempuan tomboy bernama Dian Novita Sari alias Dian Jisung, kini harus merasakan tinggal di penjara.
Hal ini setelah perempuan 25 tahun itu ketahuan mencuri ponsel iPhone 14 milik seorang siswa.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 17.45 Wita.
Baca juga: BY Terancam 20 Tahun Penjara! Polres Buleleng Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba
Berawal saat Dian menjadi seorang sopir mengantar rombongan siswa untuk mengikuti lomba modern dance di Gedung Sasana Budaya, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.
Setelah tampil, seorang siswa bernama Zurais Muhammad kembali ke mobil dengan maksud untuk mengganti pakaian.
Pelajar 18 tahun itu menaruh ponselnya jenis IPhone 14 di kursi depan sebelah sopir.
Baca juga: BURON Lari 11 Tahun! Unyil Digerebek Polisi di Pondokan Milik Neneknya, Ini Kata Polres Buleleng
Pasca mengganti pakaian, Zurais langsung kembali ke aula tempat acara.
Hingga beberapa menit kemudian, Zurais yang baru teringat ponselnya ketinggalan, kembali ke mobil untuk mengambil.
Sayangnya upaya pelajar asal Kelurahan/Kecamatan Seririt nihil.
Sebab ponselnya telah hilang.
Baca juga: Gelar Pangan Murah Dapat Respon Positif Masyarakat Buleleng, Sutjidra: Pekan Depan Laksanakan Lagi
Zurais yang merasa ada orang yang mencuri ponselnya, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, pasca menerima laporan itu segera melakukan tindaklanjuti.
Pihaknya mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Cipta Kondisi Agung 2025 didukung Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Sempat Kabur, Polsek Denpasar Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Handphone
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Dian Jisung.
Hingga pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 wita, Dian Jisung berhasil diamankan di Taman Kota Singaraja.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil ponsel milik korban yang tertinggal."
"Ponsel itu kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku yang beralamat di jalan Skip Gang V, kemudian disembunyikan dalam tas pelaku," ungkap Kapolres, Selasa (18/3/2025).
Dian yang diamankan di Polres Buleleng kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, Dian mengaku jika aksinya ini bukan yang pertama kali.
Dian sebelumnya pernah dua kali melakukan pencurian serupa. Targetnya pun jelas, yakni Ponsel merk iPhone.
"Pencurian pertama dia lakukan di warung makan mie gacoan dengan target iPhone 12 warna hitam. Sedangkan pencurian kedua, yakni di pinggir jalan umum Desa Kalianget, Kecamatan Seririt dengan target iPhone XR warga biru," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Dian juga sempat dilaporkan karena wanprestasi. Banyak orang yang mengenalnya, mengaku diminta tolong untuk dipinjami sejumlah uang dengan cara memaksa.
"Akibat perbuatannya, Dian Jisung disangkakan pasal 352 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara selama 5 tahun," tandas AKBP Widwan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.