Berita Badung

IMBAU Pembangunan Lantai 4 Tak Lanjut! Bupati Badung Sidak Proyek Klinik di Canggu Memengkung

Keberadaan bangunan tersebut dikeluhkan oleh pengempon pura yang diduga bangunan itu adalah bangunan klinik.

Istimewa
CEK LOKASI - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat melakukan pengecekan pada pembangunan berlantai di sebelah Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara pada Minggu (13/4). 

TRIBUN-BALI.COM -  Bangunan berlantai di sebelah Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara langsung didatangi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Keberadaan bangunan tersebut dikeluhkan oleh pengempon pura yang diduga bangunan itu adalah bangunan klinik.

Keluhan pengempon itu pun disampaikan langsung ke Bupati Adi Arnawa saat menghadiri karya Ngenteg Linggih di Pura tersebut pada Minggu (13/4) lalu.

Padahal bangunan tersebut sempat ditutup DPRD Badung karena belum memenuhi dokumen perizinan.

Kehadiran mendadak Bupati cukup mengejutkan mandor yang mengawasi proyek tersebut. Proyek yang masih dalam pengerjaan itu tampak terlihat beton dan tembok berbahan batu bata.

Baca juga: PROSES Belajar Numpang di SMPN 14 Denpasar, SMPN 17 Denpasar Terima Siswa Perdana di SPMB 2025

Baca juga: KOSTER: Ini Cara Tegakkan Kehormatan! Gubernur Dukung Deportasi WNA AS yang Rusak Fasilitas Klinik

Pada kesempatan itu Bupati Adi Arnawa tampak memantau ketinggian bangunan yang saat ini masih berproses mengerjakan untuk lantai empat.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kepada mandor, agar pembangunan lantai 4 tidak dilanjutkan. Akan tetapi langsung berbentuk atap yang bisa difungsikan. Sehingga tidak diperbolehkan membangun ruangan lagi. 

“Karena ada informasi dari warga yang mengeluhkan keberadaan bangunan ini makanya saya langsung mengecek," kata Bupati Adi Arnawa

Dia mengimbau kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan lantai empat tersebut. Tapi langsung dijadikan atap, yang bisa difungsikan sebagai ruangan.

“Saya juga meminta kepada pemilik bangunan untuk berkoordinasi dengan pihak Pura Batur saat melanjutkan pembangunan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara telah merekomendasikan penutupan pembangunan yang rencana akan digunakan klinik itu. Pembangunan baru dapat dikerjakan kembali hingga dapat menunjukkan izin dari Pemkab Badung.

"Pembangunan juga baru dapat dilakukan saat mendapatkan persetujuan dari masyarakat utamanya pengempon Pura Batur," ujar Lanang Umbara. 

Dari hasil peninjauan tersebut, politisi PDIP ini juga menyebutkan, pembangunan klinik melanggar batas suci kawasan Pura. Namun menurutnya, jika pengempon Pura sudah tidak mempermasalahkan, pembangunan dapat dilanjutkan.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada mengingatkan, pembangunan harus memperhatikan lingkungan yang ada. Sehingga pembangunan harus mengikuti dari kearifan lokal. Sebab pembangunan klinik tersebut tepat bersebelahan dengan Pura Batur. 

"Pembangunan harus mengikuti estetika, apalagi ada pura. Apapun peruntukannya harus memperhatikan lingkungan yang ada," jelas Sada. 

Politisi asal Kuta ini pun meminta, pihak pemborong menyampaikan hal tersebut kepada pemilik klinik. Sebab di Bali memiliki keunikan yakni mengacu kepada Tri Hita Karana.

"Tolong tanamkan kepada owner konsep hidup di Bali ada Tri Hita Karana. Jangan begitu punya uang, memiliki izin OSS, serta merta. Tetap harus berkoordinasi dengan adat dan dinas terbawah, begitu juga pemerintah Badung," tegasnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved