Berita Buleleng
Kembali Lagi Ke Penjara, Putra Sembunyikan Narkoba Ke Dalam Bunker Di Buleleng Bali
Perbuatan Putra pun terendus pihak kepolisian. Timsus Goak Poleng segera melakukan upaya penyelidikan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Oleh sebab itu pada penggeledahan kedua, polisi memanfaatkan K-9 atau anjing pelacak untuk membantu proses penyelidikan.
"Pada penggeledahan ini, K-9 berhasil menemukan adanya bunker yang digunakan PS untuk menyimpan narkobanya," ucap AKP Edy.
Dijelaskan, bunker itu berlokasi di tembok halaman rumah. Tembok itu dilubangi, kemudian ditutup menggunakan triplek berlapis, lalu diletakkan kandang ayam di depannya untuk mengecoh polisi.
"Namun K-9 milik Polres Buleleng tidak bisa terkecoh dan berhasil membongkar bunker milik PS," tegasnya.
Lanjut AKP Edy, 57 paket narkoba tersebut sudah siap edar. Para pelanggan biasanya akan mendatangi rumah Putra untuk membeli secara langsung.
"Yang bersangkutan ini residivis. Dia sudah dua kali dipenjara karena kasus peredaran narkoba. Pertama kali dia ditangkap pada tahun 2019, dan penangkapan kedua tahun 2021," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Putra kini harus kembali mendekam di penjara.
Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Selain pasal 114, ia juga disangkakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.