Berita Gianyar

MALING Gamelan di Sukawati dan Ubud Dibekuk, Termasuk Pencuri Motor Kurir Paket di Ubud

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis (8/5), kasus-kasus pencurian yang berhasil diungkap antara lain pencurian gong

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
UNGKAP KASUS - Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat menggelar pengungkapan kasus pencurian, Kamis (8/5). 

TRIBUN-BALI.COM - Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Ubud dan Polsek Tegallalang, Polres Gianyar, telah berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Ubud, Sukawati, dan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis (8/5), kasus-kasus pencurian yang berhasil diungkap antara lain pencurian gong di Banjar Kelingkung (Ubud), pencurian gong di Banjar Peninjoan (Sukawati), pencurian sepeda motor di Gang Jepun Teges Kanginan (Ubud), dan pencurian mobil di Banjar Gentong (Tegalalang).

Dalam kasus pencurian gong di Banjar Kelingkung, pelaku bernama I Putu Darma Sentana alias Beruk, 26 tahun, ditangkap di Traffic Light Jl. Hayam Wuruk, Denpasar. Pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.55 Wita. Kasus ini dilaporkan, I Ketut Balik, yang merupakan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: BASIR Tewas Usai Dihajar 3 Oknum TNI, Keluarga Prada PAH Angkat Bicara, Kecewa Pada Mendiang 

Baca juga: Badung Anggarkan Rp 15 M Per Bulan, Untuk Honorarium Bendesa, Prajuru Adat, Subak, dan Pangliman

Baca juga: Konflik Kembali Memanas, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng

Saat itu, Balik sedang bekerja di Villa Lumia, dan dihubungi oleh warga yang melihat gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar Kelingkung. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pintu gudang penyimpanan gong rusak dan beberapa gong hilang.

Pelaku yang merupakan residivis dengan 3 kali kasus pencurian sebelumnya, mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Barang bukti yang ditemukan antara lain gamelan Tawe-Tawe, Kajar, Reyong, dan lain-lain.

Sementara itu, dalam kasus pencurian gong di Banjar Peninjoan, pelaku bernama I Kadek D (32), yang masih dalam proses penyelidikan dengan 5 orang saksi. Dalam laporan kepolisian, di Banjar setempat telah kehilangan 20 unit daun gamelan. 

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan dengan 5 orang saksi. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujarnya.

Dalam kasus pencurian sepeda motor di Gang Jepun, pelaku bernama Mahmud alias Jae (39) asal Probolinggo, Jawa Timur ini ditangkap di Jalan Raya Teges Kanginan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud

Pencurian terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 15.55 Wita, saat korban, Kadek Apong Wiradnyana, mengantarkan paket pesanan online kepada pelanggan. Korban memarkirkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci kontak, sehingga pelaku dapat membawa kabur sepeda motor tersebut.

Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika, mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Barang bukti yang ditemukan antara lain sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dan jaket warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 13.000.000. 

Terakhir, dalam kasus pencurian mobil di Banjar Gentong, pelaku bernama D P (46). Dia ditangkap setelah melakukan pencurian mobil Espas warna silver dengan nomor polisi DK 1438 BR. 

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk kasus pencurian gamelan masih kita kembangkan, keduanya ini pernah bertemu, dan gamelan hasil curiannya diserahkan pada orang yang sama yakni pengepul barang bekas, saat ini masih kita kembangkan," ujarnya. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved