Berita Denpasar

HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

istimewa
HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Apakah hukum rimba kini berlaku di rumah tahanan atau rutan Polresta Denpasar? menyusul fakta adanya korban tewas.

Diketahui korban tewas di rutan Polresta Denpasar merupakan tersangka berinisial AI.

AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang ditetapkan oleh penyidik Polresta.

Diketahui tersangka pelecehan itu meninggal dunia pada Kamis 5 Juni 2025 pagi.

Baca juga: TEMUAN Motor Rusak Ungkap Kecelakaan di Baturiti, Jasad Ditemukan di Kedalaman 50 Meter

Saat ini Polresta Denpasar harus bertanggungjawab atas tewasnya tersangka tersebut.

Kasus tewasnya tahanan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Polresta Denpasar.

"Masih dilakukan pendalaman," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, tersangka AI diduga tewas karena tindak kekerasan oleh para tahanan lainnya.

Baca juga: POLEMIK Petruk Batal Tampil di PKB Meluas , Istri Koster Disebut Turut Andil, Ini Klarifikasinya

"Korban tewas merupakan tersangka kasus pelecehan terhadap anak, diduga dikeroyok tahanan lain, dan meninggal pagi tadi," cetus sumber yang enggan disebut namanya 

Jenazah tersangka berusia 35 tahun tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa tewasnya tahanan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.

Dimana tahanan sempat melaporkan ke petugas jaga menaku korban jatuh di kamar mandi di rutan Polresta Denpasar.

"Pada saat itu piket mendapat laporan salah satu tahanan, bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi, itu laporan awalnya," ungkap Kombes Pol Sandy di Polda Bali, Jumat 6 Juni 2025 dini hari usai nonton bareng Timnas.

Selanjutnya, anggota jaga Polresta Denpasar melakukan pemerksaan terhadap tahanan tersebut yang dikatakan jatuh, di mana saat itu korban AI masih hidup. 

Namun, sayang nyawa tahanan itu tidak dapat diselamatkan meski sempat dilarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang diderita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved