Berita Buleleng
PECAH Ban Hingga Bencana Lapor Call Center 110, Kapolres Buleleng Luncurkan Unit Reaksi Cepat Gratis
Misalnya peristiwa pohon tumbang, kecelakaan, bahkan termasuk pecah ban di malam hari, hingga kehabisan bensin bisa melapor ke URC.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) di masing-masing Polsek. Berbeda dengan tim Goak Poleng, URC memiliki peran yang lebih luas untuk membantu masyarakat.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, pembentukan URC merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan cepat.
“Kita sadar bahwa tantangan Kamtibmas semakin kompleks. Untuk itu dibutuhkan unit-unit taktis yang mampu bertindak cepat dan tepat di lapangan,” jelasnya, Kamis (12/6).
Baca juga: JANGAN Ada Coba-coba Jadi Beking! Kabid Propam Polda Bali Beri Arahan ke Anggota, Pasca Kasus Polisi
Baca juga: OBAT Kuat Pria Ilegal Ditemukan! BPPOM Denpasar Sita 73 Obat Tradisional Ilegal, Berisi Bahan Kimia
Secara fungsi, URC berbeda dengan Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng. Di mana Timsus Goak Poleng fokus pada kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seperti peredaran narkoba, kejahatan jalanan, premanisme, curat, curas, curanmor, dan sebagainya.
Sedangkan URC, kata AKBP Widwan, merespon segala peristiwa kedaruratan. Baik itu kriminalitas, bencana maupun musibah yang membutuhkan pertolongan cepat dari kepolisian.
Misalnya peristiwa pohon tumbang, kecelakaan, bahkan termasuk pecah ban di malam hari, hingga kehabisan bensin bisa melapor ke URC.
“Secara khusus URC ini fungsinya meminimalisir potensi gangguan dan tidak memberi ruang bagi kejahatan dengan mengedepankan tindakan preemtif (pencegahan). Contohnya pecah ban di malam hari dengan kondisi sepi, agar tidak menimbulkan potensi kejahatan, masyarakat bisa meminta bantuan melalui URC,” terangnya.
AKBP Widwan mengatakan secara umum tidak ada target khusus penanganan kasus dari URC. Namun ia menekankan URC wajib merespon cepat, tepat, setiap pengaduan. Baik itu kejahatan, maupun musibah bencana dari masyarakat yang butuh pertolongan.
Adapun nama URC tiap jajaran Polsek di antaranya Terkam (Polsek Tejakula), KEJAR (Polsek Kubutambahan), SARC (Polsek Sawan), SIGAP (Polsek Kota Singaraja), SATRIA (Polsek Sukasada), WIRASENA (Polsek Banjar), SERBU (Polsek Seririt), BUAS (Polsek Busungbiu), BECAT (Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang) dan GETAR (Polsek Gerokgak).
Kapolres menegaskan, pelayanan URC ini bersifat gratis. Masyarakat yang membutuhkan bantuan, dapat menghubungi call center 110 Polres Buleleng. Nantinya operator akan menginformasikan ke Polsek terdekat dengan TKP pelapor.
“Apabila masyarakat mengalami peristiwa kriminalitas, bencana, musibah yang membutuhkan pertolongan, jangan ragu-ragu menghubungi call center 110 Polres, dan itu gratis,” tegasnya.
Perwira asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt ini menambahkan, bersamaan dengan pembentukan URC, pada Rabu (11/6) pihaknya juga menyerahkan 2 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan strobo, untuk menunjang pelaksanaan operasi.
Selain itu pihaknya juga melakukan uji coba teknis koordinasi. Untuk menghitung kecepatan respon dalam penanganan laporan.
“Kemarin dilakukan uji coba. Kita buatkan skema ada masyarakat yang melapor orang mengamuk di salah satu hotel kawasan Lovina. Hasilnya anggota sudah berada di TKP dalam waktu 5 menit,” tandasnya. (mer)
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.