CPNS & PPPK

BATAL Terima SK PPPK 8 Pegawai Kontrak, 3.692 Pegawai Kontrak Resmi Jadi Bagian ASN Pemkab Buleleng 

Seperti Dinas Perhubungan yang boleh memanfaatkan bus sekolah. Beberapa OPD yang lokasinya dekat dengan taman kota juga memilih untuk berjalan kaki.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
SERAHKAN SK - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra secara simbolis menyerahkan SK PPPK pada acara pelantikan di Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Jumat (20/6).  

“Khusus di Setda Buleleng ada sekitar 256 pegawai yang dilantik. Karena sedang dalam momen bahagia, kami ajak untuk membagi kebahagiaan dengan para supir bemo yang saat ini penumpangnya sangat sulit,” ucapnya. 

Total ada 30 bemo yang disiapkan. Masing-masing mobil diisi 8 hingga 9 orang. Sehingga seluruhnya bisa diangkut. “Kelihatannya teman-teman PPPK di lingkup Setda cukup senang dan menikmati perjalanan nostalgia naik bemo di Kota Singaraja,” imbuhnya.

Suyasa menambahkan, pelantikan serentak ini baru pertama kali dilakukan. Karena dinilai efektif mengantisipasi crowded lalu lintas, hal serupa rencananya juga akan diterapkan pada pelantikan PPPK tahap II. “Mungkin nanti di tahap II yg direncanakan 1 Oktober, juga akan kita skemakan sama. Karena pelaksanaannya cukup lancar, bagus dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” kata dia.

Suyasa mengungkapkan, dari apa yang ia lihat para pegawai sangat antusias menanti SK PPPK. Sebab setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak, akhirnya mereka bisa diangkat menjadi PPPK

Tak hanya Setda Buleleng saja, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diinstruksikan untuk memanfaatkan mobil dengan kapasitas besar, untuk mengangkut pegawai ke Taman Kota saat acara pelantikan.

Seperti Dinas Perhubungan yang boleh memanfaatkan bus sekolah. Beberapa OPD yang lokasinya dekat dengan taman kota juga memilih untuk berjalan kaki.

Lebih lanjut dikatakan, acara rangkaian pelantikan dan penyerahan SK dimulai pada Kamis (19/6) sore, dengan ritual mejaya-jaya. Selanjutnya prosesi penyerahan SK pada Jumat (20/6) kemarin. 

Suyasa menambahkan, terhadap para PPPK yang dilantik, pihaknya sudah sering menekankan dua hal, pada setiap pertemuan zoom meeting. Pertama, harus mengubah mindset sebab saat ini statusnya merupakan ASN.

Sehingga harus mengikuti seluruh aturan kepegawaian. “Ada UU 20 tahun 2023 yang harus diikuti. Baik itu disiplin, kehadiran, bekerja, berpakaian, semua ada aturannya. Dan dia juga bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan UU kepegawaian,” tegasnya. 

Selain itu, Suyasa meminta para pegawai lebih meningkatkan produktivitas, serta motivasi dan etos kerja. Sebab para pegawai telah memiliki status kepegawaian yang jelas dengan hak yang jelas juga.

“Sekarang haknya sudah jelas, oleh karena itu kewajibannya juga harus lebih jelas. Maka dia (pegawai) diharapkan lebih produktif membantu kepala daerah mewujudkan seluruh proses pembangunan,” tandasnya. (mer)


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved