Penembakan di Badung

MOTIF Penembakan 3 Pelaku WNA di Munggu! 1 Dibekuk di Bandara, 2 Diamankan di Luar Negeri!

Dua pelaku diamankan di luar negeri dan satu pelaku diamankan saat hendak menyeberang di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA
RILIS - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung  AKBP M. Arif Batubara saat merilis kasus penembakan WNA di Polres Badung, Rabu (18/6). 

Tim gabungan dari Polres Badung, Polda Bali dan Dittipidum Bareskrim Polri secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut. Dari pemeriksaan awal, masing-masing pelaku inisial DJF (27), MC (22) dan PMT (27) memiliki peran berbeda saat beraksi. 

“DFJ berperan sebagai penyedia sarana yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan yaitu dengan menyediakan martil atau hammer digunakan untuk membuka pintu vila dan menyediakan kendaraan yang digunakan para eksekutor,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (18/6).

Ia menambahkan selain terjerat dalam perbuatan tersebut, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan 1 unit mobil Suzuki XL7. Kemudian inisial MC dan PMT keduanya berperan sebagai membantu dalam melakukan penggelapan kendaran tersebut. 

“Keduanya dapat kami tangkap di bandara Ngurah Rai setelah dipulangkan dari Phnom Phen atas kerjasama yang luar biasa antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara,” ungkap Brigjen Rahardjo.

Lebih lanjut Brigjen Rahardjo menyampaikan, saat ini tim penyidik bekerja sama dengan Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik dan para Ahli untuk melakukan pengolahan barang bukti yang telah ditemukan baik di TKP yaitu berupa selongsong peluru, proyektil, darah, martil, penutup wajah, kendaraan bermotor, maupun petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV, riwayat perjalanan, dan lain sebagainya.

“Tentunya pembuktian secara scientific kami kedepankan dalam pengungkapan kasus ini, sehingga dapat kami pertanggungjawabkan baik secara formil maupun materiil penyidikan,” paparnya.

Didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung  AKBP M. Arif Batubara, jenderal bintang dua di pundak ini menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Bahkan ketiga pelaku baru kemarin tiba di Bali.

“Kita sudah pastikan ketiganya ini adalah pelakunya. Jadi inisial pelaku adalah D, T dan C yang merupakan WNA asal Australia,” ucapnya.

Diakui, palaku dengan inisial D diamankan di Bandara Soekarno Hata yang saat itu hendak berangat menuju keluar negeri. Pelaku saat dikabarkan sempat ingin kabur namun akhirnya berhasil diamankan.
“Pengaman pelaku D ini berkat kerjasama antara kami Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Usai diamankan, pelaku D pun diterbangkan ke Bali dan tiba pukul 19.00 wita di Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara dua pelaku lainnya, dengan inisial C dan T diamankan di luar negeri. Hanya saja polisi enggan membeberkan di mana lokasi penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerjasama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara,” bebernya. 

Dua pelaku itu pun tidak bersamaan tiba di Bali. Pelaku C diketahui tiba di Bali pada pukul 21.05 wita dan Pelaku dengan Inisial T tiba pada Pukul 23.58 wita.  Namun dari informasi dua pelaku itu diterbangkan dari Singapore dengan pesawat yang berbeda.

Pelaku C menggunakan Pesawat Singapore Airline SQ 946 dan pelaku T menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 948. (gus/zae)

Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Ketiga Pelaku yang melakukan penembakan penembakan di Casa Santisya Vila, Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6) telah ditangkap. Bahkan ketiga pelaku diancam hukuman mati. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan ketiga pelaku sudah diamankan dan kini sudah di Bali. Bahkan ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved