Berita Badung

FINNS RC PHK 157 Karyawan, Manajemen Sebut Alih Fokus ke Usaha Resort, FSPM dan SPSI Minta Ini!

Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya menghabiskan waktu dua tahun. Sehingga pihak perusahaan terpaksa melakukan PHK massal.

ISTIMEWA
VERIFIKASI – Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat melakukan verifikasi terkait PHK karyawan ke lokasi perusahaan FINNS Recreation Club, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/6). 

TRIBUN-BALI.COM  – Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantui pekerja sektor pariwisata di Kabupaten Badung.

Sebelumnya PT Coca Cola Bottling Indonesia yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung melakukan PHK kepada puluhan karyawannya.

Kini perusahaan FINNS Recreation Club (RC) yang berlokasi di Canggu, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung melakukan PHK massal. Tercatat ada 157 karyawannya yang di-PHK pada Juni 2025 ini. PHK disebabkan karena ada perubahan bisnis dari pihak manajemen Finns RC.

Direktur PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan didampingi HR Manager PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Kadek Kharisna Gamentra menjelaskan jika kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan. Dijelaskan sebelumnya perusahaan berfokus pada sektor rekreasi kini beralih menjadi usaha resort. 

Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya menghabiskan waktu dua tahun. Sehingga pihak perusahaan terpaksa melakukan PHK massal.

Kendati demikian, FINNS Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK ke pekerja yang terkena PHK.

Menurutnya dari sejumlah opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK yang jumlahnya 157 orang. “Para pekerja ini memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri,” ujarnya. 

Diakui, 157 karyawan yang di-PHK terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini dan 43 orang karyawan kontrak. 

Baca juga: POLISI Amankan Penguburan Komang Alam, Korban Penusukan Tajen Maut di Songan Kintamani Bangli

Baca juga: NEKAT Ulang Kesalahan, Eva Divonis 8 Tahun Penjara, Gara-gara Kembali Jadi Kurir Narkoba


VERIFIKASI – Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat melakukan verifikasi terkait PHK karyawan ke lokasi perusahaan FINNS Recreation Club, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/6).
VERIFIKASI – Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat melakukan verifikasi terkait PHK karyawan ke lokasi perusahaan FINNS Recreation Club, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/6). (ISTIMEWA)


Wirawan menegaskan saat ini, seluruh hak-hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama telah diterima sepenuhnya oleh para pekerja.

Diakui FINNS Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang masih bekerja sebanyak 94 orang dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara. 

Langkah manajemen FINNS Recreation Club melakukan PHK terhadap 157 karyawannya mendapat sorotan dari kalangan serikat pekerja di Bali.

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali menyesalkan kebijakan tersebut dan mendesak perusahaan untuk tetap memenuhi seluruh hak pekerja.

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana menilai PHK bukanlah solusi yang adil atas perubahan strategi bisnis perusahaan.

Ia menegaskan, alih bisnis seharusnya tidak otomatis diikuti dengan PHK, melainkan bisa disikapi dengan pemindahan tenaga kerja ke sektor usaha baru.

“Sangat disayangkan jika peralihan bisnis harus berujung pada PHK. Padahal bisa saja para pekerja diajak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh jalur dialog dan negosiasi tidak membuahkan hasil,” tegasnya, Senin (23/6).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved