Narkoba di Bali
Narkotika Hampir Setengah Kilogram Dimusnahkan! Kejari Jembrana Hancurkan Barang Bukti 22 Perkara
Sementara menurut pantauan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur minyak dan oli kemudian diblender.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Jembrana bersama sejumlah pihak memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di halaman kantor setempat, Selasa (24/6).
Barang bukti dalam kurun waktu enam bulan terakhir tersebut mulai dari kasus tindak pidana umum dan khusus. Barang yang paling mendominasi adalah narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejari Jembrana, sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut terdiri dari 48 perkara dalam enam bulan terakhir atau periode Desember 2024 hingga Mei 2025. Rinciannya 47 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Sementara untuk klasifikasi kasusnya adalah mulai dari cukai, penggelapan, kesehatan, pencurian, penipuan, perlindungan anak, penganiayaan, pornografi, konservasi SDA, perjudian, serta didominasi narkotika sebanyak 22 perkara.
Baca juga: MUTASI 3 Kapolsek di Lingkungan Polres Buleleng, AKP Gede Dharma Jabat Kapolsek Tejakula
Baca juga: KONFLIK Timur Tengah Kian Meluas, 6 PMI Asal Klungkung Tercatat Bekerja di Kuwait!
Kemudian untuk rincian total barang rampasan yang dilakukan pemusnahan di antaranya narkotika jenis sabu 332,42 gram bruto atau 300,72 gram netto. Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto.
Selanjutnya, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak tujuh buah, dan flashdisk sebanyak satu buah serta jumlah Barang-barang Lainnya dengan total 600 buah.
Sementara menurut pantauan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur minyak dan oli kemudian diblender. Kemudian barang bukti lainnya seperti handphone dirusak dan lainnya juga dibakar dalam sebuah tong besar warna hitam.
"Seluruh barang bukti tindak pidana selama enam bulan kita musnahkan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan, Selasa (24/6).
Salomina menyebutkan, barang bukti yang berhasil dimusnahkan ini didominasi narkotika. Apalagi dalam enam bulan terakhir tercatat sebanyak 22 perkara.
"Jika melihat barang bukti, selalu meningkat. Mungkin ini disebabkan karena Jembrana memang sebagai pintu masuk dan perlintasan daerah," ungkapnya. (mpa)
Gencarkan Upaya Preventif
Terpisah, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengakui pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika. Terutama terhadap pelajar atau siswa di sekolah.
"Untuk sosialisasi kita terus gencarkan. Terutama untuk pelajar agar jangan sampai terjerumus ke penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (mpa)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.