Berita Bali
Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram
CR merupakan pembeli narkoba dari SN. Ia memecah narkoba untuk dijual secara eceran.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sedangkan para pelaku, selanjutnya diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
Narkoba Kejahatan Luar Biasa
Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Karenanya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
"Dibutuhkan keberanian, kepedulian dan tanggungjawab pada lingkungan kita, tanggungjawab pada keberlangsungan hidup masyarakat kita karena narkoba sangat merusak. Apabila ada informasi silakan sampaikan pada Polres Buleleng, kami akan siapkan tim khusus Goak Poleng untuk melakukan penindakan," tegasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.