Peredaran Narkoba di Bali

Polres Buleleng Bongkar Apotek Sabu di Desa Sidatapa, Sita 43 Paket Narkoba

Satres Narkoba Polres Buleleng kembali membongkar 'Apotek Sabu'. Apotek ini berupa rumah sederhana, yang berlokasi di Banjar Dinas

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
NARKOBA - Kayot saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng. Ia menjadi pengelola apotek sabu, menjual dan menyediakan ruangan untuk para pecandu. 

Polres Buleleng Bongkar Apotek Sabu di Desa Sidatapa, Sita 43 Paket Narkoba

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satres Narkoba Polres Buleleng kembali membongkar 'Apotek Sabu'.

Apotek ini berupa rumah sederhana, yang berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/7/2025) pukul 18.25 wita itu, pengelola apotek yang mengaku bernama Kayot berhasil diringkus.

Baca juga: NEKAT Selundupkan Sabu di Pisang Goreng, Pasangan Kekasih Terancam Hukuman Seumur Hidup di Buleleng!

Polisi juga mengamankan 43 paket narkoba dengan berat total 19,36 gram bruto. 

Terungkapnya praktik 'apotek sabu' yang dikelola Kayot, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial JL, asal Banjar Dinas Tabog, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, JL ditangkap pada Jumat (4/7/2025) pukul 21.00 wita, di pinggir jalan Banjar Dinas Gesing II Desa Gesing Desa Gesing Kecamatan Banjar. 

Baca juga: SD Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu Asal Badung Tertangkap Saat Kirim Pesanan Pelanggan

Dari penggeledahan yang dilakukan, JL kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram brutto, yang digenggam pada tangan kirinya.

Kepada polisi, JL mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari seorang pria bernama Kayot asal Desa Sidetapa. 

"Berdasarkan pengakuan tersebut, kami selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap Kayot," jelasnya, Kamis (10/7/2025). 

Dua hari berselang, Timsus Goak Poleng akhirnya berhasil menangkap Kayot.

Bahkan penangkapan Kayot ini sekaligus membongkar praktik apotek sabu di Desa Sidetapa. 

AKBP Widwan mengungkapkan, apotek tersebut berupa rumah sederhana namun dibuat partisi (sekat).

Seumpama ada orang yang membeli narkoba, pemilik apotek segera menyiapkan narkoba lengkap dengan alat konsumsinya di satu bilik. 

Baca juga: 7 Orang dan 19 Klip Plastik Sabu Diamankan Polisi, 3 Residivis Kasus Narkotika dan Pencurian di Bali

"Di rumah itu ada tiga bilik ruangan. Sehingga ketika ada yang membeli, mereka tinggal masuk ke bilik untuk mengkonsumsi narkoba," jelasnya. 

Biasanya apotek sabu yang telah terendus kepolisian akan berpindah lokasi. Termasuk apotek yang dikelola oleh Kayot yang berpindah lokasi, namun masih di satu desa.

Kata Kapolres, sebelumnya sudah ada apotek sabu yang digrebek oleh Timsus Goak Poleng. Sayangnya dalam penggrebekan itu pemiliknya telah berpindah tempat. 

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram

"Setelah ditelusuri ternyata masih keluarga kandung dengan Kayot ini. Dia tiga bersaudara, dan semuanya terlibat dalam apotek sabu. Namun dua saudaranya masih DPO," jelas Kapolres. 

Selain 43 paket narkoba, Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek, timbangan digital, plastik klip bekas sabu. Termasuk juga karpet yang disediakan di bilik.

"Kami juga menyita uang tunai senilai Rp1.197.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap Kapolres asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt ini. 

Baca juga: SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali

Kayot selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, pria 35 tahun itu mengaku mendapat narkoba Iis. 

Atas perbuatannya, Kayot disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sedangkan JL disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved