TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Rumah Sakit di Tabanan mulai melaksanakan sosialisasi mengenai surat pemberitahuan dari Pemprov Bali terkait penitipan jenazah di rumah sakit, Senin 16 Agustus 2021.
Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini menegaskan terkait surat PHDI Bali perihal penanganan jenazah umat Hindu dalam kondisi PPKM di Bali.
Dalam surat tersebut tertulis agar seluruh Direktur Rumah Sakit dalam hal ini Rumah Sakit Pemerintah Pusat, RS Provinsi Bali, dan RS Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Swasta untuk melaksanakan surat PHDI yaitu menerima penitipan jenazah krama Bali umat Hindu paling lama 2 hari.
Baca juga: Tabanan Sediakan 536 Bed untuk Pasien OTG dan Gejala Ringan, 4 Lokasi Isoter Sudah Disediakan
Ketentuan tersebut agar diinformasikan/disosialisasikan kepada keluarga sang palatra (yang meninggal).
Direktur BRSU Tabanan, dr Nyoman Susila menjelaskan, sejak menerima pemberitahuan tersebut pihaknya mulai melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Senin 16 Agustus 2021.
Diharapkan kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan lancar ke depannya.
“Sedang kita sosialisasikan, semoga bisa dijalankan. Karena kebijakan ini sangat penting dilakukan di masa saat ini,” ujar dr Susila saat dikonfirmasi.
Baca juga: BRSU Tabanan Mulai Kesulitan Titip Jenazah, Kasus Kematian Tinggi, Kapasitas Hanya 6 Jenazah
Menurut dr Susila, kebijakan ini sangat disetujui sepanjang diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Namun jika mengenai tanggapan masyarakat terkait kebijakan ini dihubungkan dengan dewasa ayu (hari baik) dirinya tak ingin berkomentar lebih jauh.
“Kalau diminta ke protokol kesehatan, saya setuju. Kalau soal dewasa ayu tiang belum berani berkomentar. Yang jelas kita sudah mulai sosialisasi hari ini, untuk respon dari masyarakat terkait kebijakan ini nanti kita lihat jika memang ada kasus kematian,” jelasnya.
Baca juga: Meski Termasuk PPKM Level 2, Disnaker Tabanan Perjuangkan BSU Mengalir ke Tabanan
Terpisah, Direktur UPTD RS Nyitdah, dr Nyoman Wisma Berata menyatakan di RS Nyitdah Kecamatan Kediri hingga saat ini memang belum memiliki tempat penitipan jenazah.
Namun rumah sakit Tipe C ini memiliki ruang jenazah.
Sehingga ketika ada keluarga yang ingin menitipkan jenazah tidak bisa dilakukan namun akan dibantu pihak rumah sakit untuk dikoordinasikan ke rumah sakit lain yang masih bisa menerima.
“Di kita RS Nyitdah belum memiliki tempat penitipan jenazah. Biasanya kita bantu keluarga pasien untuk koordinasi ke rumah sakit lain seperti RSUD Mangusada Badung dan RS Wangaya Denpasar,” jelas dr Wisma Berata.
Dia melanjutkan, selama ini pelayanan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yang meninggal dunia disesuaikan dengan permintaan keluarga.
Baca juga: 1.309 Pelanggaran Terjadi Saat PPKM Berlangsung di Tabanan, Satpol PP Klaim Cafe Sudah Mulai Tertib