Berita Bali

Dokumen Perizinan Tidak Lengkap, Pabrik Beton di Suwung Ditutup Sementara

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara industri pabrik beton di Jalan Baypass Ngurah Rai.

ISTIMEWA
SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung, pada Kamis 23 Oktober 2025. 

“Tetapi dengan kuasa Tuhan, Tahura menang karena dasar hukumnya memang kawasan Tahura,” tandasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan PT Perumahan Bali Siki ini, ditegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali ingin melanjutkan suatu kebenaran, dan sepakat dilakukan pembongkaran.

“Kami sepakat bahwa pada hari ini (kemarin) pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan dan sedang berjalan harus dibongkar,” kata dia.

“Kami suruh bongkar sendiri, tetapi secara hukum (dilayangkan) SP1, SP2, dan SP3, kalau tidak (dibongkar sendiri) eksekutif punya kewenangan, dan kami akan berikan rekomendasi agar segera dibongkar. Batas waktu maksimal 2 minggu, kami akan rapatkan kembali,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan kasus di Perumahan Bali Siki diklasifikasikan menjadi 2 blok.

Blok Kemoning dan Kecubung. Di blok Kemoning murni ada 7 rumah berdiri yang melanggar kawasan Tahura. Dan di blok Kecubung ada 1 rumah, dimana bangunannya 3/4 melanggar kawasan Tahura.

Sehingga, total ada 8 bangunan rumah yang melanggar kawasan konservasi Tahura. Diungkapkan, ada 20 sertifikat lahan di kawasan perumahan tersebut.

Sertifikat tersebut masuk dalam 106 sertifikat temuan yang saat ini sedang ditelusuri Kejati Bali.

Baca juga: GWK Setengah Hati? Soroti Pembongkaran Pagar Beton, Bendesa Adat Heran Perjanjian Pinjam Pakai!

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pemilik pengembang dari PT Perumahan Bali Siki akan segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut. Sebab, dalam sidak tersebut pihak pengembang tidak ada di lokasi.

Supartha mengungkapkan di kawasan perumahan ini ada wilayah hutan mangrove dan sungai. 

Aturannya, untuk wilayah sempadan sungai itu minimal jarak bangunan 3 - 5 meter.

“Kalau dilihat secara kasat mata pembangunnya (perumahan yang melanggar,red) hampir langsung dibatas tebing. Seharusnya minimal 3 meter dari tebing sungai. Ini sesuai dengan UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 jelas dilarang reklamasi, mensertifikatkan lahan mangrove, dan memotong mangrove,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Kedua, lanjut Supartha pembangunannya ada dalam kawasan mangrove.

“Sehingga ini jenis pelanggaran berat terkait melakukan kegiatan mangrove. Karena tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kawasan mangrove,” tandasnya.

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

Menurut Supartha, ini jelas pelanggaran karena telah melakukan pemadatan lahan mangrove dan itu dinamakan reklamasi. Pansus TRAP langsung merekomendasikan ke Satpol PP Bali agar akses jalan aspal tersebut dipasangi Satpol PP line. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved