Pembunuhan di Buleleng

TEWASKAN Nenek Parmi, Jono Peragakan 44 Adegan Pencurian Hingga Pembunuhan Bos Cengkih di Buleleng!

Proses rekonstruksi itu berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Gedung Dharma Tungga lantai II, tepatnya di ruang PPA Satreskrim Polres Buleleng. 

ISTIMEWA
Rekonstruksi - Jono peragakan adegan mendekap nenek Parmi, menggunakan kain lap pada tangan kanan, sedangkan tangan kirinya berpegangan pada kasur. Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan pada Senin (8/9/2025)  

Pihak keluarga merasa janggal, sebab kematian nenek Parmi terkesan mendadak. Terlebih keluarga mengetahui jika nenek Parmi selama ini dalam keadaan sehat dan mampu beraktivitas normal.

Selanjutnya keluarga memeriksa brankas berisi barang berharga untuk keperluan upacara adat. Namun isi brankas sudah kosong.

Barang-barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp80 juta dan perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, anting-anting, bunga emas pucuk, dan liontin. Total kerugian mencapai Rp150 juta.

Karena sedang berduka, laporan resmi ke Polres Buleleng baru disampaikan pada Rabu (23/7/2025). Berdasarkan laporan itu, polisi menilai kematian nenek Parmi tidak wajar. Apalagi disertai hilangnya barang-barang milik almarhum. Sehingga diduga kejadian ini merupakan tindak pidana.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, pada hari yang sama polisi berhasil menangkap Jono, yang tidak lain adalah salah satu buruh serabutan di rumah nenek Parmi

Motif Jono nekat melakukan perbuatan ini karena ekonomi dan gaya hidup. Uang hasil curian itu beberapa di antaranya dimanfaatkan untuk menebus sepeda motor senilai Rp9 juta, membeli sepeda motor baru, beli iPhone 11 Pro Max, beli rokok, beli jaket, foya-foya, bahkan membeli narkoba.

Tak hanya itu, beberapa perhiasan emas milik almarhum nenek Parmi ada yang sudah dijual, dan laku Rp5,2 juta. Hasil jual barang curian ini selanjutnya digunakan untuk modal judi online. Alhasil total uang tunai yang berhasil disita polisi Rp580 juta, yang merupakan sisa hasil curian. 

Atas perbuatannya, Jono disangkakan pasal 365 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mer) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved