Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pelecehan Anak di Bawah Umur

Dewa Putu Sumedana Dijatuhi 9 Tahun Penjara, Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Dewa Putu Sumedika.

Tribun Bali/Ida Ayu Suryantini Putri
Ilustrasi vonis sidang (hasil generated AI) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Dewa Putu Sumedika.

Ini lantaran pria 55 tahun itu terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur hingga hamil

Sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (24/2/2026).

Baca juga: ASTAGA Ternyata Bukan Guru! Pelaku Pelecehan Staf TU SMK di Buleleng Diduga Kepala Sekolah? 

Sidang dipimpin oleh Utoro Dwi Windardi didampingi Yonatan Iskandar Chandra dan Wahyu Noviarini sebagai hakim anggota.

Dalam sidang itu, Majelis hakim menyatakan Sumedika melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima Selasa (3/3/2026). 

Baca juga: Dalam Sepekan, 2 Kasus Pelecehan Terjadi di Lingkungan Sekolah di Bali, Ini Kata Disdikpora

Hukuman yang diterima Sumedika, lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya jaksa ingin terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 Juta. 

Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Apabila masih kurang, maka diganti penjara selama 80 hari.

Kendati demikian, majelis hakim punya berbagai pertimbangan.

Baca juga: Update Aksi Pelecehan di Tanjung Benoa, Pelaku Asal Jembrana Ditahan, Korban Terluka dan Trauma

Misalnya keadaan yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum karena perkara lain. 

"Sementara keadaan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma hukum dan kesusilaan. Perbuatannya telah melukai perasaan orang tua korban. Bahkan akibat perbuatannya, korban mengalami depresi berat," tegas majelis hakim. 

Pertemuan antara Sumedika dengan korban berinisial DAKBA terjadi di pasar tempat ibu korban berjualan.

Hingga pada April 2023, keduanya mulai akrab. Bahkan DAKBA yang saat itu masih berusia 16 tahun sampai dibelikan ponsel. 

Baca juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Diacuhkan Polisi, Polda Bali Nyatakan Atensi, Kasus Sudah Ditangani

Kemudian pada Agustus 2023, Sumedika mengajak DAKBA keluar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved