Berita Klungkung
NUNGGAK Pajak Banyak Hotel dan Restoran di Nusa Penida, Keputusan Proyek Lift Kaca Pekan Depan!
Ia juga menyoroti penggunaan lahan di bawah proyek yang disebut-sebut berada di kawasan zona perlindungan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lebih lanjut Supartha menjelaskan, proyek tersebut juga bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tata Ruang.
“Dari regulasi ini disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di tebing. Bahkan jaraknya sampai kurang lebih satu setengah kali kedalaman jurang baru boleh ada kegiatan di sampingnya. Jadi kalau jurang tingginya 180 meter, sekitar 270 meter dari tepi baru boleh ada kegiatan,” jelasnya.
Proyek lift kaca itu juga dinilai mengganggu estetika lingkungan dan bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali.
“Daya tarik Bali itu dari dulu adalah adat, budaya, dan alamnya. Orang datang ke Bali karena keunikan itu. Sekarang daya tariknya malah gelas-gelas kaca, itu tidak nyambung dengan konsep pariwisata budaya kita,” ujarnya.
Dari aspek keselamatan, proyek tersebut juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Ketinggian Gedung serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
“Ketinggian bangunan kita maksimal lima lantai atau 15 meter, setinggi pohon kelapa. Sekarang ini tingginya 180 meter, dan lift-nya di luar gedung, bukan di dalam ruangan. Kalau nanti ada korban, bagaimana?” kata Supartha.
Ia juga menyoroti penggunaan lahan di bawah proyek yang disebut-sebut berada di kawasan zona perlindungan.
“Sudah dibangun beton di bawah, padahal itu tanah negara. Harusnya ada izinnya. Itu sepadan tebing, sepadan jurang, dan belum ada izinnya. Zona perlindungan itu enggak boleh ada pembangunan,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Supartha mengatakan bahwa proyek tersebut sementara ditutup hingga ada keputusan resmi. “Statusnya sementara tutup dulu sampai ada keputusan resmi. Nanti kita perdalam lagi dengan tim Pansus dan OPD terkait,” tegasnya.
Ia juga menyebut, jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, sanksinya bisa berupa pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.
“Kalau itu masih sanksi administratif, tutup sementara, cabut izinnya, evaluasi perizinannya, evaluasi kegiatannya. Bisa sampai pembongkaran, itu sanksi administratif biasa,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak investor akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda.
“Kalau pemanggilan investor, itu dilakukan oleh Satpol PP. Kami sudah minta Satpol PP untuk mendalami. Mereka sudah dipanggil dan sudah ada kesimpulannya,” jelas Supartha.
Pihaknya juga mengingatkan agar pengembang tidak menempuh jalur gugatan hukum tanpa dasar. “Kalau mereka mau menggugat, silakan saja. Tapi sudah jelas banyak regulasi yang dilanggar. Pemerintah punya kewenangan mengevaluasi,” katanya.
Supartha juga menegaskan akan memberikan keputusan apakah proyek tersebut akan berlanjut atau tidak pada minggu depan. “Minggu depan kita putuskan dan akan sampaikan langsung pada eksekutif<” pungkasnya. (mit/sar)
| Hotel dan Restoran di Nusa Penida Bali Masih Tunggak Pajak, Dewan Dorong Optimalisasi Pungutan PHR |
|
|---|
| Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Nusa Penida Bali Ini Ditemukan Selamat Terombang-ambing |
|
|---|
| Nasib Sedih Kincen, Korban Laka di Klungkung Tak Ditanggung BPJS, Kini Terbebani Biaya Rp 160 Juta |
|
|---|
| Jukungnya Nyaris Tenggelam di Nusa Penida, Made Sunia Berhasil Diselamatkan Tim SAR |
|
|---|
| Ruang Kelas Rusak, Siswa SDN Dawan Kaler Klungkung Belajar di UKS dan Perpustakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Anak-Agung-Gde-Anom-saat-ditemui-Rabu-5-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.