Ia sementara dititip di Rumah Aman 'Kasih Sayang', yang berlokasi di Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada.
Bukan untuk melaporkan suatu peristiwa kriminal, melainkan untuk mewujudkan keinginan sang istri yang tengah ngidam.
Satreskrim Polres Buleleng saat ini masih mendalami ihwal dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dialami remaja laki-laki berinisial Putu E.
Petaka ini baru saja terjadi di Busungbiu, Buleleng. Akibat kerusakan infrastruktur karena bencana alam di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Kerusakan infrastruktur akibat bencana alam di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Kamis (15/1/2026) sore menyebabkan dampak insiden kecelakaan
Wanita berisinial NP, yang sebelumnya ditemukan melahirkan di pesisir pantai Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali saat ini telah dievakuasi.
Apalagi berdasarkan prediksi BMKG, masih ada siklon yang berdampak pada kondisi cuaca.
Aktivitas wisata di Pelabuhan Tua Buleleng ditutup sejak Senin (12/1). Kebijakan ini mengingat kondisi cuaca buruk sejak beberapa hari belakangan.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga lahir dari perempuan yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
Jalan yang tergerus merupakan penghubung Banjar Dinas Bale Dana, Desa Titab menuju Banjar Dinas/Desa Pucaksari.
Jalan Penghubung Dua Desa di Busungbiu Buleleng Jebol Akibat Hujan Sehari
MIRIS, Ibu Diduga ODGJ, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pesisir Pantai Sangsit Buleleng
Pria 27 tahun asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama setahun lebih dua bulan atau 14 bulan.
Seorang berinisial Putu E, diduga menjadi korban penganiayaan. Ia dipukuli beberapa kali, lantaran menolak ajakan perbuatan seksual menyimpang.
Masyarakat di wilayah Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng dikejutkan dengan penemuan bayi
Seorang remaja berinisial Putu E, diduga menjadi korban penganiayaan. Ia dipukuli beberapa kali, lantaran menolak ajakan berhubungan menyimpang.
Empat Hari Dilanda Cuaca Buruk, BPBD Buleleng Catat 40 Titik Bencana dan 1 Orang Meninggal
Majelis Hakim menyatakan terdakwa lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan.
kejadian senderan jebol terjadi di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Sawan, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Busungbiu.