TOPIK
Tragedi Angeline
-
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesi, menyatakan setuju terkait rencana pembuatan film Engeline.
-
Kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan, hingga saat ini belum ada pembuktian yang mengatakan bahwa kliennya bersalah dala
-
Tim kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe yang dikomandoi oleh Hotma Sitompoel menghadirkan dua saksi ahli di persidangan, Senin (25/1/2016)
-
Dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Hotma Sitompoel Associetes ini adalah Jeanne Megawe dan Ary Manurung.
-
"Memang Margriet itu orang Manado. Tapi tidak ada hubungan kekeluargaan sama sekali dengan saya," tegas Ronny, Kamis (21/1/2016).
-
“Margriet bilang, andaikan saya tertangkap jangan melibatkan dia. Itu tujuan dari uang Rp 200 juta,"
-
Kuasa hukum terdakwa Agustay Handa May, Haposan Sihombing berharap, kliennya didakwa pasal 181, terkait pasal ikut serta dan menguburkan jenazah
-
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing, mengaku sudah menyiapkan pleidoi (pembelaan).
-
Kalau kami, Agustay tetap bersalah dimana dia mengubur dan menyembunyikan,".
-
Sepanjang persidangan, beberapa kali Agus menegaskan bahwa dirinya tidak berniat membunuh Engeline.
-
Terkait dengan perlakukan Margriet kepada Engeline, saksi menyatakan pernah melihat adik iparnya tersebut marah.
-
"Tadi ketahuan, bahwa marahnya terdakwa kemudian juga memukul, dan korban harus menangkis-nangkis tangan terdakwa," kata Purwanta
-
Saat itu dikatakan, Engeline usai dibunuh sempat ditempatkan di lemari, sebelum akhirnya dikubur di halaman belakang rumah Margriet.
-
Pernyataan Margriet ini terungkap setelah seorang saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
-
Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga, Laureta mengakui bahwa Engeline pernah ditinggal Margriet sendirian di Bali
-
Sidang baru saja mulai, Hakim Edward sudah dibuat kesal dengan saksi tersebut.
-
Mendengar Agustay melontarkan kalimat tersebut, kuasa hukum Margriet yakni Dion Pongkor ikut terpancing menimpali Agustay.
-
Dalam sidang tersebut terdakwa Agustay Handa May (Agus) saling tuding dengan terdakwa Margriet Christina Megawe.
-
Saksi yang dihadirkan adalah saksi yang pernah memberi keterangan di persidangan untuk kedua terdakwa.
-
Ia tidak melarang hal tersebut, jika saja cerita yang nantinya disajikan adalah berupa true story atau sesuai kenyataan.
-
Hakim kembali mengejar Agustay, menanyakan dengan cara bagaimana Margriet membunuh Engeline.
-
Di PN Denpasar, misalnya, saat menunggu sidang perkara pembunuhan Engeline, banyak pengunjung yang meminta foto bersamanya.
-
Ditemui sebelum sidang dimulai, dirinya menyatakan akan memberi keterangan sesuai fakta temuan di lapangan.
-
Aris Merdeka setuju jika film ini dipakai sebagai gerakan perlindungan anak atau kampanye anti kekerasan anak dan mengedukasi masyarakat.
-
Margriet Ch Megawe untuk pertama kalinya akan bersaksi pada persidangan terdakwa Agustay Handa May dalam kasus pembunuhan Engeline, Selasa (12/1/2016)
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe menghadirkan saksi ahli seperti psikolog anak Seto Mulyadi alias Kak Seto
-
Keduanya hadir untuk melihat sendiri fakta hukum di persidangan, sehingga naskah film nanti bisa mendekati kenyataan.
-
"Orangtua kandung Engeline malah setuju, kami sudah telepon tapi belum ada persetujuan tertulis,"
-
"Aku kasihan dengan yang dialami Engeline," ujar Naomi. Ia semakin syok setelah bertemu dengan ibu kandung Engeline, Hamidah.
-
Dalam komunikasi bersama si penggagas film, diceritakan Arist, dirinya dimintai pendapat terkait kisah kasus Engeline yang akan diangkat ke layar leba
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved