Berita Bali

Terbitkan SE No 4 Tahun 2023 terkait Wisman, Gubernur Bali Koster Komunikasi ke Dubes dan Konsulat

Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster adakan Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023 - Terbitkan SE No 4 Tahun 2023 terkait Wisman, Gubernur Bali Koster Komunikasi ke Dubes dan Konsulat 

MENGIKUTI arahan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha, Rabu 31 Mei 2023.

Koster pun mewajibkan seluruh bupati/wali kota hadir dalam rapat tersebut.

Namun kendati diwajibkan hadir, ditemukan beberapa bupati yang absen dan diwakili oleh wakil bupati dalam rapat tersebut, yakni Bupati Badung Giri Prasta, Bupati Jembarana Nengah Tamba, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Koster mengatakan, nantinya peserta yang hadir dan hasil rapat ini akan dilaporkan ke Megawati.

“Datang semua kok, zbupati dan wakil kan satu paket. Kalau dipisah, tidak bisa. Ya nanti akan dilaporkan apa adanya yang hadir bupatinya ini, wakilnya ini. Semua hadir kan lengkap,” kata Koster.

Tujuan pemanggilan bupati/wali kota pada rakor ini untuk melaksanakan kebijakan yang Pemprov Bali buat karena kewenangan kepariwisataan itu pada kabupaten/kota.

Sehingga harus selaras antara gubernur dan bupati/wali kota se-Bali.

Ia juga buka suara terkait viralnya surat undangan rapat koordinasi ini yang hasilnya akan dilaporkan ke Megawati.

“Berkaitan dengan surat yang viral, ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan begitu tinggi dari Presiden kelima RI yakni Bu Megawati Soekarnoputri yang sangat prihatin melihat perkembangan wisatawan belakangan ini yang semakin marak adanya penodaan terhadap kesucian alam Bali dan tidak menghormati budaya Bali,” imbuhnya.

Koster mengaku, ia diperintahkan Megawati untuk melaksanakan rakor.

Sebenarnya ia sendiri sudah berproses untuk menyiapkan surat edaran baru dan akan mengadakan rakor.

Namun dengan adanya perintah dari Megawati sebagai Presiden Kelima RI, rapat koordinasi harus dilaksanakan karena surat edarannya.

Menurutnya, arahan Megawati luar biasa.

Jarang seorang tokoh nasional memiliki kepedulian langsung disampaikan kepada kepala daerah untuk membangun daerahnya agar berjalan dengan lebih baik.

“Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Megawati yang begitu cinta dan peduli dengan Bali. Jadi jangan ditanggapi lain. Ini luar biasa. Saya saja sebagai Gubernur tidak berpikir sejauh itu. Iya hasil rapat akan dilaporkan ke Ibu Mega agar beliau tahu bahwa pariwisata Bali dalam proses penataan melalui semua jajaran di Pemprov Bali,” katanya. (sar)

P to P Poin Surat Edaran

1. Wisatawan Mancanegara diwajibkan:

a. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;

b. menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

c. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

d. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

e. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

f. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari BI;

g. membayar dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

h. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

i. berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

j. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);

k. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

l. menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

2. Wisatawan Mancanegara Dilarang:

a. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

b. memanjat pohon yang disakralkan;

c. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

d. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air,
Sungai, Laut, dan tempat umum;

e. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;

f. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

g. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan

h. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Sumber: SE No 4 Tahun 2023 (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved