Berita Jembrana

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Jembrana, Pengawasan Orangtua Harus Lebih Ketat

UPTD PPA serta P2K2 menekankan pentingnya pengawasan orangtua terhadap pergerakan anak-anak saat ini untuk melakukan pencegahan kasus serupa terjadi

Istimewa
Ilustrasi pelecehan - Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Jembrana, Pengawasan Orangtua Harus Lebih Ketat 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Jembrana.

UPTD PPA serta P2K2 menekankan pentingnya pengawasan orangtua terhadap pergerakan anak-anak saat ini untuk melakukan pencegahan kasus serupa terjadi lagi.

Selain itu, pendampingan psikologi terhadap korban sangat penting dilakukan untuk meminimalisasi trauma. 

Baca juga: Dua Remaja di Jembrana Ditetapkan Pelaku Pemerkosaan, ZN Panggil MF untuk Lecehkan Korban


Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi menjelaskan, kasus kekerasan seksual di Jembrana sudah terjadi beberapa kali dalam setahun ini.

Sehingga, seluruh elemen masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap pegerakan atau perilaku remaja yang ada di Jembrana 

 

"Hingga saat ini memang belum ada laporan terkait kasus tersebut (kasus di Kecamatan Jembrana). Tapi jika memang ada, pasti kita laksanakan pendampingan," kata Dayu Sri Utama saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juni 2023.

Baca juga: ASN dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Akan Dites Urine, Pasca Kasus Pegawai Tersandung Narkoba


Dia melanjutkan, pihaknya memastikan akan melaksanakan pendampingan sesuai tugas pokok fungsi terhadap korban. 


Terpisah, Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan yang tak bisa dimaafkan.


"Tentunya ini harus menjadi atensi bersama. Pencegahan harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Terutama pengawasan orang tua harus lebih ditingkatkan," kata Panca Sidarta, Jumat 2 Juni 2023. 

Baca juga: Dandim Jembrana Tegaskan Peserta Jangan Timbulkan Tawuran


Dia mengaku, pihaknya tentunya bakal melakukan pendampingan terhadap korban. Apalagi korbannya merupakan gadis yang masih di bawah umur.


"Tentunya kita lakukan pendampingan terutama terhadap korban. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku anak-anak kita dan mencegah kasus kekerasan seksual kembali terjadi," tandasnya. 


Sebelumnya, dua orang remaja belasan tahun dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi kejahatan kekerasan seksual ini dilakukan dua remaja tersebut di wilayah Kecamatan Jembrana.

Baca juga: Formasi PPPK Guru di Jembrana Nihil Tahun Ini, Dewan Berjuang di Tenaga Guru Khusus ke Pemprov

Saat ini, polisi telah menaikkan status kedua terlapor menjadi pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved