Berita Bali

Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 M, Budiarsa Diganjar 2 Tahun Penjara

Terdakwa I Ketut Budiarsa (65) diganjar vonis pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ketut Budiarsa usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 3 tahun penjara terkait kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Badung. 

Tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain. 

Baca juga: Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan


Dalam hal ini perbuatan terdakwa Budiarsa telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp10 juta, I Wayan Bagiarta sebesar Rp335.917.050. Saksi Muhammad Yani Khanifudin sebesar 279.938.424, PT. Emas Indoappliance sebesar Rp65 juta, I.B. Mudiartha sebesar Rp68 juta, I Made Susila sebesar Rp1.273.629.325, Nino Adtya Maryono sebesar Rp.635.390.000. Juga memperkaya terdakwa sebesar Rp3.397.708.271, 


Atas perbuatan terdakwa bersama saksi lainnya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp6.287.846.854,36. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara No: SR-585/PW22/5/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali. 


Lebih lanjut, terdakwa berperan aktif dalam proses terbentuknya HPS maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung TA 2013 bersama-sama dengan saksi I Ketut Sukartayasa. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved