Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), yakni Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.
Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
Dua bukti surat yang diserahkan ialah bukti surat terkait dengan penolakan laporan di Mapolda Bali.
Agus mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti surat terkait dengan pelaporan NCK ke Polda Bali.
Hal itu dengan alasan, karena pada dasarnya Jero Dasaran Alit juga sebagai korban tindakan NCK. Sebagaimana pada saat klarifikasi awal dijelaskan oleh pihaknya kepada penyidik.
“Kami sangat menyayangkan sekali laporan klien kami ditolak oleh Polda bali. Ya kita menduga ada keberpihakan agar jero saja diproses secara hukum,” ucapnya di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (31/10).
Dalam kasus ini, Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, wanita asal Buleleng.

Karena itu, sambungnya, pihaknya kemudian memberikan bukti surat itu ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan atas status tersangka yang kemudian diajukan pada sidang pra peradilan yang saat ini tengah berjalan di PN Tabanan.
Dan rencananya besok sidang terakhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan dan jeda lanjut ke putusan.
“Besok (hari ini, Red) akan penyerahan kesimpulan dijeda, dan akan lanjutan putusan,” jelasnya di hadapan sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Sayu Komang Wiratni itu.
Agus mengaku, kliennya melaporkan NCK atas sangkaan pasal yang sama menyangkut, pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual juga.
Yang poinnya, kliennya melapor merujuk pasal 1 angka 24 KUHAP, yang mana kliennya menyampaikan haknya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah terjadinya peristiwa pidana pada dirinya di SPKT Polda Bali.
Dan itu ditangani Ditreskrimum. Dan pada dasarnya kan setiap yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa tindak pidana itu berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik.
“Hal ini juga ditegaskan di pasal 108 (1) KUHAP. Tapi kok tidak diterima atau laporan ditolak. Dengan alasan setelah dilakukan kajian awal sedang adanya praperadilan. Bagi saya (selaku kuasa hukum) itu alasan tidak sah menurut hukum dan bentuk pelanggaran undang-undang,” bebernya.
Di bagian terpisah, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, kondisi kesehatan NCK sudah pulih. Dan kondisi kebatinannya pun sudah pulih. Saat ini dia mendekatkan diri berkumpul bersama keluarganya sambil menunggu perkembangan perkaranya di Polres Tabanan.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.