Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), yakni Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat. Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan. 

Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini. Pihaknya juga  sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.

“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak pemohon,” katanya. (ang) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved