Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), yakni Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.
Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini. Pihaknya juga sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.
“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak pemohon,” katanya. (ang)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.