OTT di Bali

UPDATE Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Kadisbud Badung Dipanggil Kejati Bali, Ditanyakan Hal Ini!

Kadisbud Badung, I Gede Eka Sudarwitha, yang dikonfirmasi Senin 6 Mei 2024, mengakui jika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Bali

ISTIMEWA
OTT Bendesa Adat Berawa - Kadisbud Badung, I Gede Eka Sudarwitha, yang dikonfirmasi Senin 6 Mei 2024, mengakui jika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mulai memintai keterangan untuk membuka kasus mafia tanah yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana.

Bahkan salah satu pejabat yang dimintai keterangan, yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung.

Pemeriksaan Kadisbud Badung itu pun, untuk dimintai keterangan terkait tugas pokok seorang bendesa dan kewenangannya.

Selain itu juga mempertanyakan masalah sumber pendapatan desa adat.

Kadisbud Badung, I Gede Eka Sudarwitha, yang dikonfirmasi Senin 6 Mei 2024, mengakui jika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Bali.

Pihaknya mengaku keterangan yang diminta pun secara umum seputaran desa adat.

Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Kadis PMA Bali Diperiksa Kejati Bali, Ditanya 25 Pertanyaan

Baca juga: WARGA Eks Timtim di Buleleng Bali Tuntut SHM Lahan Pekarangan dan Garapan Terbit Berbarengan

Kadisbud Badung, I Gede Eka Sudarwitha.
Kadisbud Badung, I Gede Eka Sudarwitha. (Agus Aryanta/Tribun Bali)

"Kebetulan yang dipanggil itu saya, bukan diperiksa, dimintai keterangan itu," ujar Sudarwitha saat dikonfirmasi Senin 6 Mei 2024 malam.

Sudarwitha mengaku, dirinya dipanggil karena Dinas Kebudayaan yang mengampu tugas pokok dibidang adat, keagamaan, seni, tradisi dan budaya.

Bahkan juga dimintai keterangan, terkait dengan tugas pokok Dinas Kebudayaan dan penyelenggaraan kegiatan desa adat.

"Jadi pemeriksa tadi tidak mengaitkan sekali dengan Bendesa Adat Berawa. Namun yang jelas kita dimintai keterangan, mengenai peran dan fungsi kebudayaan dalam penyelenggaraan kegiatan dalam bidang adat," ucapnya.

Pihaknya mengatakan, Kejati Bali memang mempertanyakan kewenangan bendesa, namun tidak memfokuskan pada masalah bendesa yang diamankan.

"Secara umum ditanya. Seperti kewenangan bendesa, sumber pendanaan desa adat dari mana saja, dan yang lainnya," tegasnya sembari mengatakan tadi saya dimintai keterangan sekitar pukul 9.00 Wita.

Diakui beberapa pertanyaan, yang diajukan memang terkait dengan adat dan bendesa adat.

Selaku dinas yang mengampu masalah adat dirinya pun, menjelaskan tugas bendesa dan sumber dana yang dapat diperoleh dari desa adat.

"Jadi yang dipertanyakan seperti tugas dan wewenang bendesa adat, termasuk apa boleh menggali pendapatan diluar perda atau awig/pararem di desa. Termasuk sejauh mana kewenangan bendesa, untuk melakukan usaha atau kegiatan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved